Trilogis.id (Boalemo) – Mega Proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Boalemo, kembali menjadi pembicaraan dan menyita perhatian dari sejumlah pihak.
Pasalnya, Proyek di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo yang menelan anggaran kurang lebih 18 M itu, tak kunjung selesai dan meninggalkan masalah serius.
Baru-baru ini, terinformasi dokumen pencairan anggaran PJU untuk wilayah barat (Dulupi, Tilamuta, Botumoito, dan Mananggu) tertanggal 29 Desember 2020, cacat administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dibuktikan dengan verifikator yang sudah berganti tiba tiba, dan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Verifikator yang di tandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo.
Padahal, dokumen tersebut digunakan untuk mencairkan anggran kurang lebih 2,5 M untuk pembayaran 89 % dari Progres pekerjaan 94%.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo, Fandi Abidi membenarkan adanya pergantian tim Verifikasi dokumen tagihan pada tanggal 30 Desember 2020.
“Iya Pak. Tim Verifikasi kami ganti, karena ketika dihubungi tidak merespon, sedangkan tagihan sudah mendesak”. Kata Fandi Jumat (8/1)
Lebih lanjut Fandi menuturkan, upaya pergantian tersebut merupakan saran dari Kepala dinas dan hasil koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini Mengki Pomanto.
“Pihak BKAD mengembalikan dokumen tagihan karena tidak ada paraf dari verifikator. Karena sudah mendesak, tim verifikasi diganti dengan petunjuk dari Kepala Dinas dan berkoordinasi dengan Pak Mengki”.
Namun, ketika dimintakan SK dari Tim verifikasi pengganti, Fandi tak menyodorkan karena belum di tandatangani Kepala Dinas.
”SK-nya sudah selesai, tapi belum di tandatangani Kepala Dinas Pak”.
Sampai berita ini terbit, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pembuat Komitmen tidak berada di kantor dan ketika dihubungi melalui telepon genggamnya tidak merespon.