Trilogis.id (Boalemo) – Seorang Mantan Kepala Desa (Kades) Hongayonaa, Kecamatan Tilamuta, Boalemo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Desa Hungayonaa, tahun 2019.
Bersama Bendaharanya, MWS ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negri Boalemo, pada Senin (11/11/2024) atas kerugian negara ratusan juta rupiah saat menjabat sebagai kepala desa hungayonaa.
“Kerugian negaranya berkisar 285 juta rupiah, dan keduanya akan dilakukan tereliminasi di Lapas Kelas II Boalemo”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negri Boalemo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Reza Rumondor kepada media senin (11/11).
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dedykarto Ansiga membeberkan, dalam masa jabatannya, Pembangunan Bulalove sebagai kegiatan yang didanai dengan dana desa Hungayonaa terdapat penggelembungan harga (Mark up).
“Pembangunan Bulalove sampai saat ini tidak selesai, karena banyak pengelembungan harga. menghabiskan dana kurang lebih 600 jutaan Kemudian ada pertanggung jawaban yang fiktif dalam proyek ini, sehingga penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka karena memiliki hubungan langsung dari pekerjaan proyek tersebut,” pungkasnya.



















