Trilogis.id (Boalemo) – Salah satu Tersangka Dugaan Korupsi DD Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2018 tak penuhi panggilan Penyidik Tipidkor Polres Boalemo.
Menurut Kanit Tipidkor Idik III Polres Boalemo, alasan DK (Mantan Mantan Kepala Desa (Kades) Tanah Putih tak mengahdiri panggilan Penyidik karena masih dalam keadaan berduka.
“Kami harap keduanya tetap kooperatif selama proses hukum. Ini juga tentunya, guna memberikan kepastian hukum atas dugaan perkara yang melibatkan keduanya. Untuk mantan Kades belum bisa memenuhi panggilan, setelah kami cek, ada acara kedukaan, besok baru bisa memenuhi panggilan,”terang Kanit Tipidkor Idik III Polres Boalemo ketika diwawancarai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, MY, yang tak lain adalah Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang hadir pada panggilan Penyidik, langsung dilakukan penahanan.
“MY datang berdasarkan panggilan. Sesuai jadwal, dua tersangka. Namun cuma satu yang datang. MY diperiksa sejak Pukul 10.30 Wita sampai dengan Pukul 15.00 Wita, Adapun alasan penahanan terhadap tersangka MY sendiri, lanjut IPDA Budi Abdul Gani, lantaran diduga melakukan perbuatan korupsi secara melawan hukum. Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangannya pada pelaksanaan pekerjaan JUT Desa,” kata Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Saiful Kamal S.T.K., S.I.K, melalui Kanit Idik III Tipidkor, IPDA Budi Abdul Gani SH.
Lebih jelas, Kanit Idik III Tipidkor, IPDA Budi Abdul Gani SH., membeberkan Penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terhadap perkara tersebut.
“MY diduga menyalahi kewenangan dalam pekerjaan JUT 1.200 meter, 1.300 meter, dan 400 meter, di Desa Tanah Putih, yang semuanya dikerjakan tak berpedoman pada Permendagri nomor 113 tahun 2014, tentang pengelolaan DD, sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan Desa, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara,”jelas IPDA Budi Abdul Gani.
Diakhir penyampaiannya, IPDA Abdul Gani menjelaskan, Adapun proses hukum yang dijalankan ini, lanjutnya, sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3, lebih Sub Pasal 8, undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipidkor, jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipidkor, jo Pasal 55 KUH Pidana