Trilogis.id (Boalemo) – Salah satu Pemerhati Demokrasi Kabupaten Boalemo, Nanang Syawal bakal Laporkan Dugaan SPPD Fiktif oleh Bawaslu Kabupaten Boalemo kepada Kejaksaan Negeri Boalemo.
Nanang Syawal mengaku, Pernyataan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo, bahwa hal itu sangat tidak masuk akal (logis,red).
Menurutnya, Pernyataan dari Bawaslu itu merupakan pembenaran semata. Pasalnya, dugaan Tersebut menjadi dasar bahwa ada peristiwa hukum yang melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kelebihan bayar yang dimaksudkan oleh Bawaslu Provinsi mengandung ambiguitas pemahaman Masyarakat termasuk dirinya.
“Apakah kelebihan bayar yang dimaksudkan oleh Bawaslu Provinsi adalah jumlah tagihan yang terbayarkan lebih dari yang diajukan, ataukah jumlah peserta yang diberangkatkan tidak sesuai dengan ketersediaan anggaran,?” tanya Nanang Syawal.
Sehingga, karena kebingungan dan ketidakjelasan tersebut, sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum, Ia akan melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Boalemo.
“Rencananya saya bakal melaporkan hal itu, pekan depan,” tutur Nanang Syawal.
Dirinya mengatakan, langkah tersebut merupakan implementasi dari adanya Tujuan Hukum berdasarkan asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum itu sendiri
Penulis : Alkif Agunta