Trilogis.id (Pohuwato) – Masyarakat Desa Babalonge, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato keluhkan adanya aktivitas Galian C menggunakan Alat Berat yang di duga keras belum mengantongi izin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, bahwa lokasi dan alat jenis exavator diduga milik salah satu oknum Kepala Desa (Kades) yang berada di Kecamatan Lemito.
Menurut salah satu warga Desa Babalonge yang enggan disebutkan namanya, kegiatan aktivitas tambang pasir urug tersebut, dikeeluhakan warga dan pengendara sebab berpontensi menyebabkan kecelakaan bagi para pengguna peguna jalan beroda dua (motor) yang melintasi jalan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banyak skali itu material sirtu yang berserakan dijalan, kami masyarakat babalonge merasa terganggu, dan akan menyebabkan kecelakaan jika tidak di tindaki,” terangnya, kamis 27-04-2023.
Tidak hanya itu, ia juga meminta pihak kepolisian setempat agar segera menghentikan kegiatan aktivitas tersebut apabila belum memiliki izin.
“Setahu saya belum ada izin, makanya kalau boleh lewat bapak tolong di klarifikasi apa sudah ada izin apa belum, saya liat itu sudah berserakan material-material di aspal, harapan saya pihak kepolisan segera bertindak kalau memang belum ada izin,” pungkasnya.
kapolsek lemito Iptu Bakri SH saat dikonfirmasi melalui via wathsapp enggan memberikan komentar. Hingga berita ini diterbitkan, kami masih akan melakukan konfirmasi kembali kepada Pemerintah Daerah lebih khusus kepada Dinas Teknis.