Trilogis,id (Dikbud) – Menanggapi isu terkait dugaan manipulasi dalam pembayaran tunjangan Daerah Khusus (Dasus), Pihak Dinas Pendidikan Boalemo angkat bicara.
Kepala Dinas melalui Kabid GTK, Aswhad S.Sos, menjelaskan, Berdasarkan Permendikbud Ristek Republik Indonesia sudah mengehentikan tunjangan khusus.
“Berdasarkan Permendikbud Ristek Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2023, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, Pasal l 17 Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah,” terang Aswhad saat menghubungi media ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aswhad mengaku menindaklanjuti dugaan itu. Menurutnya, saat mendapatkan informasi itu, sebagai kabid GTK mengundang Operator penanggung jawab menayakan tentang permaslahan yang kini mencuat.
“Kejadian Guru ASN untuk tunjangan Ibu Leny Manggena merupakan Kepsek definitif di SDN 6 dulupi yang bukan merupakan kategori sekolah daerah khusus. Tertanggal 19 juni 2024 terkait PLT di SDN 12 Dulupi itu sudah tidak terbaca di aplikasi SIM Tunjangan Daerah Khusus,” beber Aswhad.
Sementara, mengenai tunjangan khusus yang di terimakan oleh pak Hendri Saidi dibenarkan oleh Aswad sebab masih termasuk dalam database dapodik.
“Benar, kata pak operator karena pertanggal 19 Agustus guru tersebut masih aktif di dapodik dan masih terbaca diaplikasi simtunjangan daerah khusus hanya dibayarkan 2 bulan dan untuk selanjutnya tidak bisa di bayarkan lagi karena sudah izin tugas belajar,” pungkasnya.


















