Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Opini) – Simulasi ini akan menggambarkan dua skenario: (1) Pengelolaan zakat yang sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 dan (2) Pemotongan zakat secara paksa oleh Pemda.

Skenario 1: Zakat Sukarela Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011

1. ASN menerima gaji utuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Contoh: Seorang ASN bernama Budi menerima gaji Rp10.000.000 tanpa ada pemotongan dari pemerintah.

2. ASN memilih untuk menunaikan zakat.

Karena sudah mencapai nisab, Budi sukarela membayar zakat sebesar 2,5% (Rp250.000) melalui BAZNAS atau LAZ.

3. ASN mendapatkan bukti pembayaran zakat.

Setelah membayar zakat, Budi mendapat bukti setoran zakat yang nantinya bisa digunakan untuk mengurangi jumlah pajak terutang sesuai aturan yang berlaku.

4. Tidak ada sanksi jika tidak membayar zakat.

Jika Budi memutuskan tidak membayar zakat melalui BAZNAS dan memilih menyalurkannya sendiri, tidak ada paksaan atau sanksi dari pemerintah.

Simulasi Skenario 2: Zakat Dipotong dengan Paksaan Terselubung

1. ASN menerima surat persetujuan pemotongan zakat.

Baca Juga :  Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak

Setiap ASN mendapatkan dokumen yang menyatakan bahwa mereka “sukarela” setuju agar gajinya dipotong sebesar 2,5% untuk zakat.

2. ASN diberi dua pilihan: tanda tangan atau gaji ditunda.

Jika ASN menandatangani surat tersebut, maka setiap bulan gajinya akan otomatis dipotong.

Jika ASN menolak menandatangani, maka mereka mendapat peringatan bahwa gaji dan tunjangan mereka tidak akan dicairkan tepat waktu.

3. ASN yang menolak bisa menghadapi sanksi tambahan.

Tidak hanya gaji yang tertunda, tetapi ASN juga bisa terancam dimutasi atau bahkan masuk daftar non-job (tidak mendapat tugas).

ASN yang bersikeras menolak berisiko mendapat tekanan dari atasan atau lingkungan kerja.

4. ASN tetap tidak memiliki kendali atas zakatnya.

Meskipun dipaksa menandatangani, ASN tidak mendapatkan pilihan ke mana zakatnya akan disalurkan (misalnya ke mustahik yang mereka kenal).

Tidak ada jaminan transparansi mengenai penggunaan dana tersebut.

5. Potensi dampak psikologis dan profesional.

ASN yang terpaksa menandatangani karena takut gajinya ditunda merasa diperas secara sistematis.

Baca Juga :  DPRD Boalemo Pacu Pembahasan APBD-P 2025, OPD Diminta Hadirkan Data Akurat dan Transparan

ASN yang tidak setuju tetapi tetap menandatangani demi kelangsungan kariernya bisa mengalami tekanan mental dan ketidakpuasan kerja.

Kesimpulan dari Simulasi

Skenario 1 (sukarela) sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 dan prinsip agama Islam yang mengedepankan keikhlasan.

Skenario 2 (pemotongan paksa) melanggar hak ASN dan bertentangan dengan aturan yang ada karena menghilangkan unsur kesukarelaan dalam zakat.

Jika kebijakan seperti di Skenario 2 benar-benar diterapkan di Boalemo, ASN berhak untuk mempertanyakan legalitasnya dan meminta kejelasan terkait pemotongan tersebut.

Meskipun ada dokumen persetujuan, unsur “sukarela” dalam zakat sudah hilang sepenuhnya.

ASN dipaksa memilih antara haknya atas gaji penuh atau “bersedekah” dengan cara yang tidak mereka kehendaki.

Ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan terselubung yang bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2011, yang menegaskan bahwa zakat harus bersifat sukarela.

Penulis: Mansur Martam

Cat: Segala sesuatu yang ditimbulkan oleh karena tulisan ini, menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh penulis.

Berita Terkait

Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?
Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif
Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?
Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal
Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati
PKM Berlian Gelar Pelayanan KB Serentak Gratis dalam Rangka Harganas ke-33
Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:36 WITA

Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:32 WITA

Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:56 WITA

Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:05 WITA

Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:31 WITA

Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati

Berita Terbaru