DPRD Boalemo Murka, PT PG Gorontalo Diduga Serobot Jalan Usaha Tani: “Penghinaan terhadap Hak Rakyat!”

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 21:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(DPRD BOALEMO )– Kunjungan kerja enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo di Kecamatan Wonosari, Desa Bongo 2, menghasilkan temuan serius. Para legislator mendapati adanya dugaan penyerobotan Jalan Usaha Tani (JUT) milik pemerintah desa yang selama ini menjadi akses vital petani, diduga dilakukan oleh PT PG Gorontalo, perusahaan pengelola tebu.

Temuan ini diungkap pada Selasa (5/11/2025) setelah enam anggota DPRD dari Daerah Pemilihan II, yakni Muhammad Amin, Abdurahman Genti, I Wayan Yudiatika, Ahmad Ali Imran, Selvi Olii, dan Novita Kasim, turun langsung ke lokasi.

Fakta Lapangan dan Pengakuan Kepala Desa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota DPRD Boalemo, Muhammad Amin, menegaskan bahwa peninjauan lapangan memperlihatkan sebagian jalan tani telah digusur dan digarap oleh pihak perusahaan.

PT PG menyerobot lahan jalan usaha tani. Kepala desa sudah memastikan itu benar-benar jalan JUT, bahkan sertifikatnya ada. Maka ini murni penyerobotan,” tegas Amin.

Kepala Desa Bongo 2, Nasir Potutu, turut membenarkan temuan ini, menyatakan bahwa lahan yang dikuasai PT PG Gorontalo adalah jalan usaha tani resmi milik pemerintah desa.

Kami kecewa. Seharusnya kalau mau pasang patok batas, minimal berkoordinasi dengan pemerintah desa. Ini tiba-tiba sudah dibajak,” ungkap Nasir.

Jalan tersebut merupakan satu-satunya akses utama petani untuk mengangkut hasil pertanian. Akibat penyerobotan, warga kini terpaksa memutar jauh melewati lahan lain, memperlambat distribusi hasil panen.

Baca Juga :  ARUN Nyatakan Dukungan Penuh kepada Presiden Prabowo, Serukan Persatuan dan Sikap Damai

Dugaan Pelanggaran Hak Warga Transmigrasi

Keresahan warga juga diungkap oleh Muryono, seorang warga setempat. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari wilayah transmigrasi yang telah diatur sejak tahun 1980 oleh Dinas Transmigrasi.

Dulu waktu pembagian lahan, tiap 300 meter sudah ditetapkan ada ruas jalan. Sekarang jalan itu malah dibajak PT PG,” katanya, seraya menunjukkan bahwa sertifikat lahan warga masih mencantumkan dengan jelas batas jalan yang kini dikuasai perusahaan. “Yang dibajak itu jalan jatah petani untuk mengeluarkan hasil panen. Sekarang kami kesulitan membawa hasil pertanian.”

DPRD Desak Tindakan Tegas Pemkab

Baca Juga :  PTPG Tolangohula Abaikan Kesepakatan Forkopimda, Rakyat Wonosari Geram hingga Blokade jalan 

Muhammad Amin menilai tindakan PT PG Gorontalo bukan hanya pelanggaran batas tanah, tetapi juga “pengkhianatan terhadap kebijakan nasional tentang ketahanan pangan.”

“Kalau jalan tani dirampas, bagaimana petani mau produktif? Ini bukan cuma masalah Boalemo, ini penghinaan terhadap visi ketahanan pangan Presiden Prabowo,” tegas Amin.

Menanggapi temuan tersebut, DPRD berencana membawa kasus ini ke rapat resmi bersama pimpinan daerah dan instansi terkait untuk memastikan langkah hukum dan administratif segera diambil.

“Ini menyangkut hak rakyat. Jangan tunggu sampai warga marah dan terjadi bentrokan. Pemkab harus bertindak cepat, panggil perusahaan, dan hentikan praktik serobot-menyerobot seperti ini,” ujarnya.

Amin juga menduga bahwa insiden di Bongo 2 hanyalah “puncak dari gunung es”, dan menyatakan akan mendalami laporan warga lain terkait dugaan ternak mati yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Harapan warga sangat tertuju pada pemerintah daerah dan DPRD. “Kami minta pemerintah memperhatikan nasib petani. Jangan sampai kami terus dirugikan,” ujar Muryono.

Berita Terkait

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS
Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?
Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor
Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WITA

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:02 WITA

Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WITA

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06 WITA

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:22 WITA

Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum

Berita Terbaru

Headline

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WITA