Dugaan Korupsi Perdis Fiktif, Keseriusan Kejari Boalemo: Mantan Sekwan DPRD Boalemo diperiksa

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 10:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(BOALEMO) – Babak baru pengusutan dugaan korupsi perjalanan dinas (Perdis) fiktif DPRD Kabupaten Boalemo periode 2020-2022 dimulai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo mengambil langkah signifikan dengan memanggil dan memeriksa Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Burhan Hinta, pada hari Senin, 29 September 2025.

Pemanggilan Burhan Hinta, yang tiba di Kejari Boalemo sekitar pukul 09.00 WITA, mengindikasikan bahwa penyidikan Kejari mulai menyentuh pihak-pihak yang dinilai paling mengetahui seluk-beluk administrasi dan pertanggungjawaban keuangan dewan. Ia diperiksa sebagai saksi kunci yang diharapkan dapat membuka secara terang-benderang alur manipulasi anggaran perjalanan dinas yang disinyalir merugikan keuangan negara.

Sorotan Kritis: Siapa Dalang Sebenarnya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan Mantan Sekwan ini menjadi titik fokus, mengingat Sekwan memegang peranan vital sebagai pengguna anggaran sekaligus penanggung jawab teknis administrasi seluruh kegiatan dewan, termasuk perjalanan dinas. Dugaan perdis fiktif selama dua tahun anggaran (2020-2022) ini diduga kuat melibatkan sejumlah anggota DPRD Boalemo periode 2019-2024.

Baca Juga :  Muncul lagi, Diduga data Perdis Fiktif DPRD Boalemo: Tak hanya “Mengakali Sistem”, Amanah Rakyat juga diabaikan

Pertanyaan kritis yang kini mengemuka adalah seberapa jauh pengetahuan dan keterlibatan Burhan Hinta dalam kasus ini, serta apakah pemeriksaan ini akan menjadi pintu masuk untuk menetapkan tersangka dari kalangan eksekutif Sekretariat DPRD atau bahkan dari unsur legislator itu sendiri.

Komitmen Kejari: Bukti Sudah Nampak

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boalemo, Nurul Anwar, memastikan bahwa kasus yang telah masuk tahap penyidikan ini akan ditangani secara tuntas dan objektif.

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Boalemo ini sudah nampak perbuatannya yang mengarah pada pidana, melawan hukumannya sudah ada, tinggal penguatan saja,” tegas Nurul Anwar.

Pernyataan Kajari tersebut menguatkan indikasi bahwa Kejari telah memiliki alat bukti permulaan yang cukup. Pemeriksaan intensif terhadap Mantan Sekwan dan seorang Staf Keuangan DPRD yang turut dipanggil hari ini diharapkan dapat melengkapi bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap arsitek sesungguhnya di balik skandal pemalsuan laporan perjalanan dinas ini.

Baca Juga :  Sinkron dengan RTRW Provinsi, DPRD Boalemo Pastikan Zonasi Tambang Tak Berubah

Publik Boalemo kini menanti langkah tegas Kejari Boalemo untuk membuktikan komitmennya dalam membersihkan praktik korupsi di lembaga legislatif daerah.

Berita Terkait

“Jebakan Hukum Formalistik” dalam Pembahasan KUA-PPAS Boalemo: Sebuah Catatan Kritis
Tanpa Ketua DPRD, Agenda Dewan Lebih Lancar: Fungsi Aleg Jalan Sebagaimana Mestinya
“Kursi Kosong”, Boikot Ketua DPRD Boalemo Berkepanjangan Lumpuhkan Nadi Legislasi dan Merugikan PDIP ?
Jangan Salah Tafsir, Pengawasan DPRD Bukan Tanpa Aturan
Jalan Rusak Parah Puluhan Tahun, Bupati Buta, DPRD Bisu; Uang Rakyat ke Mana?
Boikot untuk Ketua; DPRD Boalemo mulai Retak ??
Walk Out. LKPJ Rum Pagau Nyaris Tak Diterima DPRD Boalemo??
Regulasi “Dikebiri”, Kursi Kadis Dikbud Boalemo Diduga Lahir dari Rahim Prosedur Cacat?

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:34 WITA

“Jebakan Hukum Formalistik” dalam Pembahasan KUA-PPAS Boalemo: Sebuah Catatan Kritis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:33 WITA

Tanpa Ketua DPRD, Agenda Dewan Lebih Lancar: Fungsi Aleg Jalan Sebagaimana Mestinya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:28 WITA

“Kursi Kosong”, Boikot Ketua DPRD Boalemo Berkepanjangan Lumpuhkan Nadi Legislasi dan Merugikan PDIP ?

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:19 WITA

Jangan Salah Tafsir, Pengawasan DPRD Bukan Tanpa Aturan

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:37 WITA

Jalan Rusak Parah Puluhan Tahun, Bupati Buta, DPRD Bisu; Uang Rakyat ke Mana?

Berita Terbaru

Cerpen

Jangan Salah Tafsir, Pengawasan DPRD Bukan Tanpa Aturan

Selasa, 7 Jul 2026 - 12:19 WITA