Polemik RKUD Boalemo. Nanang Syawal Desak Ketua DPRD Panggil Bupati dengan Hak Interpelasi

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(BOALEMO) Pernyataan Bupati Rum Pagau terkait rencana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Sulut-Go terus menjadi bola panas.

Kali ini, Nanang Syawal, seorang aktivis terkemuka di Kabupaten Boalemo, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menggunakan Hak Interpelasi demi menyingkap kejelasan di balik kebijakan krusial ini.

Nanang Syawal secara tegas meminta DPRD Boalemo untuk mengimplementasikan instrumen pengawasannya. Menurutnya, sudah saatnya legislatif melalui ketua DPRD meminta keterangan langsung dari kepala daerah terkait keputusan yang dinilai strategis dan berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat Boalemo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPRD memiliki tiga hak utama sebagai fungsi pengawasan, termasuk Hak Interpelasi,” ujar Nanang.

Ia menjelaskan bahwa hak ini memungkinkan DPRD untuk ‘meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara’.

Baca Juga :  Golkar Boalemo Siap Rebut kembali Kursi Tertinggi Eksekutif dan Legislatif

Nanang juga mengingatkan adanya Hak Menyatakan Pendapat dan Hak Angket sebagai instrumen pengawasan lainnya.

Lebih lanjut, Nanang Syawal menekankan bahwa penggunaan Hak Interpelasi ini esensial untuk meminimalisir dugaan “deal-dealan politik dan gratifikasi” yang mungkin menyertai wacana pemindahan RKUD.

Ini memungkinkan DPRD menjalankan fungsi kontrolnya secara lebih efektif, tidak hanya melalui pembahasan anggaran atau pembuatan peraturan daerah. Keberadaan hak interpelasi berfungsi sebagai ‘rem’ bagi eksekutif daerah,” tegas Nanang, menyoroti peran krusial DPRD dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Ia juga menegaskan bahwa setiap pernyataan Bupati yang memberikan batas waktu terkait keputusan RKUD adalah hal serius yang menuntut pertanggungjawaban.

Saatnya DPRD menepis opini bahwa DPRD lemah. Sesekali harus normatif untuk mengundang Bupati sebagai Pemerintah Daerah,” pungkas Nanang, menyerukan agar DPRD segera mengambil langkah konkret.

Hingga saat ini, kejelasan mengenai masa depan RKUD Kabupaten Boalemo masih mengambang, menciptakan ketidakpastian di berbagai pihak. Desakan dari aktivis seperti Nanang Syawal ini diharapkan dapat memicu DPRD untuk bertindak proaktif dan segera memanggil Bupati guna memberikan penjelasan yang transparan kepada publik

Berita Terkait

Kritik Tajam Penyerahan Remisi di Ruang Publik, Helmi: Abaikan Aspek Hukum, Psikologis, dan Etika Humanis
Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?
Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?
Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka
Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022
Ngutang Lagi? Ketika Raja dan Penjaga Gerbang Mengawal 25 Keping Emas
Menuju Indonesia Emas, Kapolres Boalemo & DPD KNPI Targetkan Boalemo Zero Miras dan Judi
Menakar Integritas Seleksi Jabatan di Boalemo, Antara Meritokrasi dan Bayang-Bayang Nepotisme

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

Kritik Tajam Penyerahan Remisi di Ruang Publik, Helmi: Abaikan Aspek Hukum, Psikologis, dan Etika Humanis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:57 WITA

Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:13 WITA

Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:11 WITA

Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022

Berita Terbaru