Ingin jadi Penyelenggara Pemilu?, Siapkan diri anda untuk Rekrutmen Pantarlih

- Jurnalis

Selasa, 11 Juni 2024 - 18:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (KPU) – Sudah memasuki tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo, menggelar rapat koordinasi pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024, di Kabupaten Boalemo, di Hotel Putra Tunggal, Selasa 11-06-2024.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Boalemo, Yuyun Antu, mengatakan setiap anggota Pantarlih harus bisa menguasai aspek penting di masyarakat.

”Menjadi Panitia Pemutahiran Pemilih (Pantarlih) ini harus bisa menguasai kondisi geografis, kultur masyarakat, dan aspek biografi,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk memastikan dan memudahkan petugas Pantarlih pada saat melakukan pemuktahiran data pemilih. Yuyun Antu juga menegaskan setiap penyelenggara harus menjalankan setiap tahapan Pilkada 2024.

Baca Juga :  Mulai bergerak, WALIRAJA uji Gagasan terkait Pembangunan Kabupaten Boalemo. Baca Selengkapnya!

Kendati demikian, Yuyun Antu menegaskan halnitu bagi siapa saja oantarlih yang menggantongi mandat.

Setiap orang yang mendapat mandat sebagai penyelenggara, wajib hukumnya untuk menjalankan dan melaksanakan tugasnya,” pungkasnya.

Tak Lupa, Ia juga meminta seluruh PPK, PPS se Kabupaten Boalemo memastikan tahapan Pilkada pada pemuktahiran data pemilih terlaksana dan bisa mengakomodir semua warga negara yang sudah memiliki hal pilih.

Baca Juga :  Demi Hak Warga Negara, KPU Boalemo Lakukan Sosialisasi Di Semua Kalangan Masyarakat

Sementara itu, Kadiv Sosdikli Parmas dan SDM KPU Kabupaten Boalemo, Yulius Steven Silingade, mengatakan bahwa untuk menghadapi Pilkada, KPU akan melakukan rekrutmen Pantarlih dengan syarat sebagai berikut;

Dirinya berharap Pantarlih yang dinyatakan lulus sudah berdasarkan regulasi yang berlaku.

Berita Terkait

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme
Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya
Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI
Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak
Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?
Ketika Zakat Menjadi Pemaksaan: ASN Boalemo Kini Wajib ‘Ikhlas’
Moloopu dan Mopotilolo: Harmoni Tradisi dan Spirit Ramadhan dalam Kepemimpinan Duluo Lo U Limo Lo Pohala’a
Diduga digunakan pada PETI, 3 alat berat ditahan Polres Boalemo. Nasa: Bos-bosnya kemana?

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 00:34 WITA

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Maret 2025 - 00:17 WITA

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Maret 2025 - 00:14 WITA

Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:02 WITA

Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:31 WITA

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Berita Terbaru

Advertorial

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Mar 2025 - 00:34 WITA

Daerah

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Mar 2025 - 00:17 WITA

Daerah

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Sabtu, 15 Mar 2025 - 01:31 WITA