Trilogis.id – Di tengah instruksi Presiden untuk efisiensi anggaran, pengeluaran untuk perjalanan dinas (perdis) yang dilakukan oleh PKK Kabupaten Boalemo bersama PKK desa menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, kegiatan ini tidak hanya dianggap mengabaikan imbauan efisiensi, tetapi juga diduga membebani alokasi dana desa yang seharusnya dioptimalkan untuk pelayanan publik.
Dari pantauan yang ada, besaran anggaran yang digunakan untuk perdis ini terbilang besar. Ironisnya, alokasi dana untuk kegiatan tersebut tidak tercantum dalam APBDes induk maupun APBD induk PKK Kabupaten Boalemo tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum dan transparansi penggunaan anggaran tersebut.
Pemanfaatan dana desa untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APBDes induk merupakan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola keuangan desa yang baik.
Dana desa, yang merupakan amanat Undang-Undang, seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas pelayanan dasar, bukan untuk perdis yang tidak terencana.
Dugaan pelanggaran ini juga mencuatkan kembali isu tentang program-program “siluman” yang sebelumnya telah disoroti oleh DPRD Boalemo.
Jika benar kegiatan PKK ini tidak pernah dibahas dalam APBD induk, maka ini menjadi bukti tambahan bahwa praktik penggunaan anggaran di luar prosedur masih terjadi di lingkungan pemerintah daerah.
Masyarakat menuntut adanya kejelasan dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana ini. Mereka berharap pemerintah daerah dapat menunjukkan komitmennya terhadap efisiensi anggaran, bukan hanya dalam narasi, tetapi juga dalam tindakan nyata.



















