Trilogis.id (Bitung) – Dugaan kasus Korupsi di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bitung kini menyeret Khouni Lomban-Rawung. Terpantau, Istri Walikota Bitung itu, diperiksa Kejaksaan Negeri Bitung Selasa 02-03-2021.
Sebelumnya, Kejari Bitung sudah menetapkan satu tersangka dan ditahan yaitu AGT alias Handri yang diketahui sebagai Kepala Dinas.
Kepawa awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son mengatakan bahwa Penahanan Handri berdasarkan SPRINT Nomor: Print-01/P.1.14/Fd.1/02/2021 tertanggal 24 Februari 2021. Penahanan itu dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Rutin dan Belanja Modal Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bitung tahun anggaran 2019.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga menjelaskan, Handri diancam Pasal 12 huruf (i) jo Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khouni dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Bitung sebagai saksi dalam pengadaan makloon baju untuk istri Wali Kota Bitung.
Sementara ketika dikonfirmasi, Khouni memilih menghindari awak media yang sudah memadati Kantor Kejari dengan melewati Pintu belakang, hingga media kehilangan kesempatan mewawancarai langsung Ketua TP.PKK Bitung itu. (Johnson)


















