Jaminan Hukum Telah Ada, Kejaksaan Tak Perlu Gentar Sentuh Pimpinan Dewan

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 22:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Redaksi Media Mencerdaskan Anak Negeri

Trilogis.id_(Opini/Tajuk) — Sorotan publik terhadap lambannya penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Boalemo bukan sekadar kegelisahan sosial, tetapi bentuk keresahan terhadap keadilan yang terasa timpang. Pertanyaan mendasarnya: mengapa pimpinan dewan yang disebut-sebut berperan dominan belum juga tersentuh penyidikan?
Apakah karena alasan prosedural, atau karena faktor nonhukum yang bersifat politis?

Dalam konteks hukum positif Indonesia, alasan prosedural sudah tidak lagi relevan. Jaminan hukum untuk menindak anggota legislatif—termasuk pimpinan DPRD—telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meniadakan Mitos “Izin Menteri” — UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Dulu, sebelum lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014, aparat penegak hukum dihadapkan pada tembok regulatif. Berdasarkan Pasal 122 huruf (k) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemanggilan atau pemeriksaan kepala daerah dan anggota DPRD dalam proses penyidikan harus memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (untuk DPRD provinsi) atau Gubernur (untuk DPRD kabupaten/kota).

Aturan ini memberi kesan bahwa anggota dewan memiliki “kekebalan” dalam proses hukum. Praktiknya, surat izin itu sering dijadikan alat untuk menunda pemeriksaan atau bahkan melindungi pihak-pihak tertentu dari jeratan hukum.

Baca Juga :  Jalankan UU, Sekda Boalemo warning pemilik bangunan sepadan jalan

Namun situasi tersebut berubah total dengan lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014.
Pada Pasal 367 ayat (4) UU tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa:

“Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dilakukan tanpa melalui persetujuan tertulis dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.”

Secara a contrario, prinsip yang sama berlaku terhadap anggota DPRD, karena posisi mereka sebagai pejabat publik tunduk pada asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum).
Artinya, Kejaksaan tidak memerlukan izin dari pihak mana pun untuk memanggil anggota atau pimpinan DPRD dalam perkara korupsi.

Asas Kesetaraan di Hadapan Hukum — Pasal 27 ayat (1) UUD 1945

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Pasal konstitusional ini menegaskan fondasi dasar: tidak ada pejabat negara yang kebal hukum.
Baik kepala daerah, pimpinan DPRD, maupun pejabat eksekutif daerah, semuanya tunduk pada hukum pidana yang sama ketika terlibat dalam perbuatan melawan hukum seperti korupsi.

Baca Juga :  Awal Tahun 2021, Kebakaran kembali terjadi di Piloliyanga-Tilamuta

Dengan demikian, setiap alasan “izin khusus” untuk memanggil pimpinan DPRD dalam penyidikan kasus korupsi tidak lagi berdasar konstitusi. Bila ada hambatan, sifatnya bukanlah hukum substantif, melainkan administratif dan taktis semata.

Mandat Penegakan Hukum — Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI

Kejaksaan Republik Indonesia diberi kewenangan jelas:

“Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.”

Artinya, Kejaksaan Negeri Boalemo memiliki wewenang penuh dan tidak perlu menunggu otoritas lain untuk melakukan tindakan hukum terhadap siapa pun yang diduga terlibat, termasuk pimpinan DPRD.
Dalam hal ini, Kejari Boalemo bertindak sebagai pelaksana hukum negara yang independen, bukan sebagai lembaga yang tunduk pada tekanan politik lokal.

Prinsip Anti-Imunitas dalam Tindak Pidana Korupsi — Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001

Pasal ini menegaskan:

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.”

Artinya, korupsi tidak bisa dinegosiasikan.
Tidak ada mekanisme pemaafan administratif, termasuk “izin” atau “rekomendasi”, yang bisa membatalkan proses hukum terhadap pelaku.
Dengan dasar itu, pimpinan DPRD yang diduga mengetahui, memerintahkan, atau membiarkan terjadinya Perdis fiktif dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga :  Meski tak miliki Izin, Indomaret di Paguyaman tetap beroperasi

Hambatan Kini Bersifat Taktis, Bukan Prosedural

Setelah seluruh pasal di atas ditegakkan, maka alasan “belum adanya izin” tidak lagi sah secara hukum. Jika penyidikan tampak melambat, faktor yang tersisa adalah taktis dan strategis — seperti menunggu momentum politik yang tepat, menguatkan alat bukti, atau meminimalisir resistensi kelembagaan.

Namun redaksi menilai, penundaan semacam ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan justru membuka ruang spekulasi bahwa aparat penegak hukum “takut” terhadap kekuatan politik lokal.

Keberanian adalah Amanat Konstitusi

Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Boalemo. Jaminan hukum sudah tersedia; dasar regulasi sudah kuat. Tidak ada lagi alasan formal untuk menunda pemanggilan pimpinan DPRD yang diduga terlibat dalam skandal perjalanan dinas fiktif.

Tugas Kejaksaan bukan hanya menegakkan hukum, tetapi mengembalikan kepercayaan publik terhadap keadilan.

Jika keberanian dan integritas ditegakkan, Boalemo akan mengingat momen ini sebagai titik balik — saat hukum berdiri tegak di atas politik, bukan di bawahnya.

Penulis : Kk Enda

Berita Terkait

Bupati Rum Pagau Pimpin Upacara Kirab Lambang Satuan Yonif 915/Bituo di Boalemo
Munasir Asal Bunyi: Utang Daerah Punya Bukti Nyata, Publik Menagih Transparansi Keuangan Pemerintah
Tingkatkan Kualitas Guru PAUD, Dikbud Boalemo Gelar Bimtek untuk Mananggu dan Botumoito
IKA PMII Boalemo Gelar Yasinan dan Tahlil untuk Fathan Subchi, Diskusi Bergerak dan Berdampak Mengemuka
Semarak Festival Literasi 2026: Lahmudin Hambali Ajak Warga Boalemo Jadikan Membaca Sebagai Gaya Hidup
Cetak Generasi Bermental Juara, Wakil Bupati Boalemo Lahmudin Hambali Resmi Buka Turnamen Sepak Bola U-12
Rp25 Miliar Sah, Rum Pagau Kembali Gadaikan Boalemo?
Tugu Jagung Dikorbankan, Videotron Hanya Sumbang Rp.48 Juta hingga Akhir Periode PAHAM?

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:05 WITA

Bupati Rum Pagau Pimpin Upacara Kirab Lambang Satuan Yonif 915/Bituo di Boalemo

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:52 WITA

Munasir Asal Bunyi: Utang Daerah Punya Bukti Nyata, Publik Menagih Transparansi Keuangan Pemerintah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:22 WITA

Tingkatkan Kualitas Guru PAUD, Dikbud Boalemo Gelar Bimtek untuk Mananggu dan Botumoito

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:35 WITA

Semarak Festival Literasi 2026: Lahmudin Hambali Ajak Warga Boalemo Jadikan Membaca Sebagai Gaya Hidup

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Cetak Generasi Bermental Juara, Wakil Bupati Boalemo Lahmudin Hambali Resmi Buka Turnamen Sepak Bola U-12

Berita Terbaru