Trilogis.id (Boalemo) – Nampaknya Minimarket Indomaret tidak memperdulikan persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sedang hangat dibicarakan hingga menjadi diskusi di media sosial Facebook (FB) oleh sejumlah masyarakat kabupaten Boalemo.
Hal itu terlihat dari hasil investigasi media ini yang mendatangi langsung Jaringan Minimarket waralaba yang berlokasi di kecamatan Paguyaman, Jumat (11-06-2021) malam.
Padahal, Setelah dibahas oleh lembaga legislatif Kabupaten Boalemo melaui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa 8/6 dan sempat melahirkan pandangan masing-masing anggota untuk memberhentikan segala bentuk aktivitas karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), Indomaret masih dengan santainya melakukan jual beli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut video aktivitas Indomaret saat di datangi tim https://youtu.be/b9dw63yDhS0
Disisi lain, Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf membenarkan hal itu dan mengaku bahwa keberadaan Bangunan Minimarket dibawah naungan PT. Indomarco Prismatama tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan.
Sebelumnya ketika diwawancarai, Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf membenarkan bahwa Minimarket Indomaret tidak mengantongi izin mendirikan bangunan.
“Saya sebagai Plt Bupati Boalemo belum menerima rekomendasi untuk Indomaret,” kata Anas Rabu 9/6.
Sementara itu, Kepala Toko Indomaret Cabang Paguyaman Amel Sokan mengaku tidak mengetahui terkait persolan dokumen perizinan.
“Maaf sebelumnya, kalo ti pak mo konfirmasi pa saya tentang masalah izin Indomaret, itu saya sebagai anak toko tidak tau apa-apa pak. Torang pe tugas itu cuman tentang operasional toko,” pungkas Amel saat diwawancarai Jumat (11/6).