Jalankan UU, Sekda Boalemo warning pemilik bangunan sepadan jalan

- Jurnalis

Kamis, 12 Januari 2023 - 18:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Pemda Boalemo) – Nampaknya Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo mulai melakukan penataan serta penertiban bangunan dibagian dalam ibukota Kecamatan Tilamuta.

Hal itu terungkap dari Sekretaris daerah Dr.Sherman Moridu,S.Pd., MM., saat memimpin rapat penertiban bangunan  gedung dan pemanfaatan jalan di ibukota Kecamatan Tilamuta yang bertempat diperkimhubtan, kamis, 12-01-2023.

Dalam rapat yang turut dihadiri Kepala DPM-PTSP Kabupaten Boalemo Haris Pilomonu, Tim 9 dan pemilik bangunan/gedung tersebut, Sekretaris Daerah Dr.Sherman Moridu,S.Pd,MM menyampaikan bahwa penertiban bangunan dan gedung di ibukota Kabupaten Boalemo akan diatur sebagaimana amanat undang-undang bangunan sempadan jalan.

Nah sempadan jalan dan sempadan sungai, kita melihat didaerah kita di Kecamatan Tilamuta khususnya, ada dua hal yang kita atur yaitu bangunan sempadan jalan, garis sempadan bangunan dan juga bangunan disempadan Sungai. Tentu hal ini, dilakukan dalam rangka menata daerah kita dan menata ruang kita, karena ini harus kita tata dengan baik. Kalau tidak,tentunya kita tidak menginginkan adanya kesemrautan bangunan dan gedung yang tidak teratur, dampak kita agak kurang memahami, bagaimana kita membangun dengan baik,” ungkap Dr Sherman Moridu.

Sherman menerangkan bahwasanya Persoalan lokasi dan tanah ini memang kedudukannya milik negara.Kita hanya memiliki hak menempati dan memanfaatkannya.

Baca Juga :  Kurangi Beban Masyarakat Terdampak Covid 19, Anas Dan Rusli Serahkan Bantuan Sembako

Oleh karena itu, Pemda melalui Sekertaris Daerah  berharap nantinya secara tehnik bisa disampaikan bagaimana bangunan dan gedung bisa memperoleh izin manakala memenuhi persyaratan yang telah di tentukan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS
Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa
Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?
Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Puskesmas Berlian Gelar Kegiatan Prolanis: Dari Senam Sehat hingga Edukasi Bahaya Merokok
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WITA

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:02 WITA

Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:44 WITA

Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06 WITA

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:22 WITA

Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum

Berita Terbaru

Headline

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WITA