Trilogis.id (Pemda Boalemo) – Nampaknya Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo mulai melakukan penataan serta penertiban bangunan dibagian dalam ibukota Kecamatan Tilamuta.
Hal itu terungkap dari Sekretaris daerah Dr.Sherman Moridu,S.Pd., MM., saat memimpin rapat penertiban bangunan gedung dan pemanfaatan jalan di ibukota Kecamatan Tilamuta yang bertempat diperkimhubtan, kamis, 12-01-2023.
Dalam rapat yang turut dihadiri Kepala DPM-PTSP Kabupaten Boalemo Haris Pilomonu, Tim 9 dan pemilik bangunan/gedung tersebut, Sekretaris Daerah Dr.Sherman Moridu,S.Pd,MM menyampaikan bahwa penertiban bangunan dan gedung di ibukota Kabupaten Boalemo akan diatur sebagaimana amanat undang-undang bangunan sempadan jalan.
“Nah sempadan jalan dan sempadan sungai, kita melihat didaerah kita di Kecamatan Tilamuta khususnya, ada dua hal yang kita atur yaitu bangunan sempadan jalan, garis sempadan bangunan dan juga bangunan disempadan Sungai. Tentu hal ini, dilakukan dalam rangka menata daerah kita dan menata ruang kita, karena ini harus kita tata dengan baik. Kalau tidak,tentunya kita tidak menginginkan adanya kesemrautan bangunan dan gedung yang tidak teratur, dampak kita agak kurang memahami, bagaimana kita membangun dengan baik,” ungkap Dr Sherman Moridu.
Sherman menerangkan bahwasanya Persoalan lokasi dan tanah ini memang kedudukannya milik negara.Kita hanya memiliki hak menempati dan memanfaatkannya.
Oleh karena itu, Pemda melalui Sekertaris Daerah berharap nantinya secara tehnik bisa disampaikan bagaimana bangunan dan gedung bisa memperoleh izin manakala memenuhi persyaratan yang telah di tentukan,” pungkasnya.