Trilogis.id (Boalemo) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo Ronald Christoffel Rampi meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk dapat mematuhi ‘rambu-rambu’ dalam pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 nanti.
Menurutnya, ‘rambu-rambu’ yang perlu untuk diperhatikan oleh para peserta pemilu adalah terkait dengan larangan dalam berkampanye, yakni :
- mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menghina seseorang, agama, suku, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain;
- menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun Masyarakat;
- mengganggu ketertiban umum;
- mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, keselompok anggota Masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
- merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
- menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan;
- membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
- menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Hal diatas, menurut Ronal merupakan amanat dari Undang-undang No.7 tahun 2017 yang telah diubah menjadi Undang-undang No.7 tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu merupakan amanat dari pada Pasal 280 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 7 tahun 2023,” ungkap Ronald.
Sehingga, kepada peserta pemilu, Ronal mengimbau dapat mengenali dan menghindari potensi-potensi pelanggaran saat kampanye.
Hal itu bertujuan untuk dapat untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024 mendatang.
“Pada prinsipnya, Bawaslu akan bekerja berdasarkan amanat dan peraturan perundang-undangan yakni dengan melakukan penindakan bilamana terjadi pelanggaran pada tahapan pemilu yang sedang berjalan,” tutupnya.