Kampanye dimulai, Ronald Rampi warning Peserta Pemilu

- Jurnalis

Senin, 27 November 2023 - 21:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo Ronald Christoffel Rampi meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk dapat mematuhi ‘rambu-rambu’ dalam pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 nanti.

Menurutnya, ‘rambu-rambu’ yang perlu untuk diperhatikan oleh para peserta pemilu adalah terkait dengan larangan dalam berkampanye, yakni :

  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menghina seseorang, agama, suku, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain;
  4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun Masyarakat;
  5. mengganggu ketertiban umum;
  6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, keselompok anggota Masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
  8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan;
  9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
  10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Hal diatas, menurut Ronal merupakan amanat dari Undang-undang No.7 tahun 2017 yang telah diubah menjadi Undang-undang No.7 tahun 2023.

Baca Juga :  Dukung Pemilu, Sutriyani Lumula siapkan Nakes, Obat hingga Ambulance untuk penyelenggara Pemilu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Sekda Boalemo Kembali ingatkan netralitas ASN jelang Pemilu 2024

Itu merupakan amanat dari pada Pasal 280 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 7 tahun 2023,” ungkap Ronald.

Sehingga, kepada peserta pemilu, Ronal mengimbau dapat mengenali dan menghindari potensi-potensi pelanggaran saat kampanye.

Hal itu bertujuan untuk dapat untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024 mendatang.

Pada prinsipnya, Bawaslu akan bekerja berdasarkan amanat dan peraturan perundang-undangan yakni dengan melakukan penindakan bilamana terjadi pelanggaran pada tahapan pemilu yang sedang berjalan,” tutupnya.

Berita Terkait

Matinya DPRD Boalemo. Ketika Pengawasan Kehilangan Daya, Legislasi Kehilangan Arah
Bukan Sekadar Timbang Balita, Posyandu Desa Mustika Kini Jadi Oase Kesehatan Warga
Aksi Nyata Pemerintah; Dikes, PKM, BKK, TNI-Polri Putus Mata Rantai Penyakit
Perangi DBD dan Malaria, Pemuda Patimura Kolaborasi Lintas Sektor Gelar Bakti Sosial di Tilamuta
Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?
Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif
Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?
Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:23 WITA

Matinya DPRD Boalemo. Ketika Pengawasan Kehilangan Daya, Legislasi Kehilangan Arah

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:01 WITA

Bukan Sekadar Timbang Balita, Posyandu Desa Mustika Kini Jadi Oase Kesehatan Warga

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:52 WITA

Aksi Nyata Pemerintah; Dikes, PKM, BKK, TNI-Polri Putus Mata Rantai Penyakit

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:18 WITA

Perangi DBD dan Malaria, Pemuda Patimura Kolaborasi Lintas Sektor Gelar Bakti Sosial di Tilamuta

Senin, 29 Juni 2026 - 20:36 WITA

Duduk, diam, gaji akan masuk; Menanti Suara di Gedung Rakyat, Fungsi DPRD Boalemo Diduga Mati Suri?

Berita Terbaru