Kampanye dimulai, Ronald Rampi warning Peserta Pemilu

- Jurnalis

Senin, 27 November 2023 - 21:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo Ronald Christoffel Rampi meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk dapat mematuhi ‘rambu-rambu’ dalam pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 nanti.

Menurutnya, ‘rambu-rambu’ yang perlu untuk diperhatikan oleh para peserta pemilu adalah terkait dengan larangan dalam berkampanye, yakni :

  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menghina seseorang, agama, suku, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain;
  4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun Masyarakat;
  5. mengganggu ketertiban umum;
  6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, keselompok anggota Masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
  8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan;
  9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
  10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Hal diatas, menurut Ronal merupakan amanat dari Undang-undang No.7 tahun 2017 yang telah diubah menjadi Undang-undang No.7 tahun 2023.

Baca Juga :  Maksimalkan Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu bangun Kerja Sama dengan Media

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  NaSa bakal surati BPK untuk audit khusus dana hibah Pemilu di KPU hingga Polres Boalemo

Itu merupakan amanat dari pada Pasal 280 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 7 tahun 2023,” ungkap Ronald.

Sehingga, kepada peserta pemilu, Ronal mengimbau dapat mengenali dan menghindari potensi-potensi pelanggaran saat kampanye.

Hal itu bertujuan untuk dapat untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024 mendatang.

Pada prinsipnya, Bawaslu akan bekerja berdasarkan amanat dan peraturan perundang-undangan yakni dengan melakukan penindakan bilamana terjadi pelanggaran pada tahapan pemilu yang sedang berjalan,” tutupnya.

Berita Terkait

Kritik Tajam Penyerahan Remisi di Ruang Publik, Helmi: Abaikan Aspek Hukum, Psikologis, dan Etika Humanis
Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?
Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?
Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka
Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022
Ngutang Lagi? Ketika Raja dan Penjaga Gerbang Mengawal 25 Keping Emas
Menuju Indonesia Emas, Kapolres Boalemo & DPD KNPI Targetkan Boalemo Zero Miras dan Judi
Menakar Integritas Seleksi Jabatan di Boalemo, Antara Meritokrasi dan Bayang-Bayang Nepotisme

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

Kritik Tajam Penyerahan Remisi di Ruang Publik, Helmi: Abaikan Aspek Hukum, Psikologis, dan Etika Humanis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:57 WITA

Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:13 WITA

Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:11 WITA

Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022

Berita Terbaru