Kampanye dimulai, Ronald Rampi warning Peserta Pemilu

- Jurnalis

Senin, 27 November 2023 - 21:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo Ronald Christoffel Rampi meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk dapat mematuhi ‘rambu-rambu’ dalam pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 nanti.

Menurutnya, ‘rambu-rambu’ yang perlu untuk diperhatikan oleh para peserta pemilu adalah terkait dengan larangan dalam berkampanye, yakni :

  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menghina seseorang, agama, suku, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain;
  4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun Masyarakat;
  5. mengganggu ketertiban umum;
  6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, keselompok anggota Masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
  8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan;
  9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
  10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Hal diatas, menurut Ronal merupakan amanat dari Undang-undang No.7 tahun 2017 yang telah diubah menjadi Undang-undang No.7 tahun 2023.

Baca Juga :  Pengambil Video Dugaan Pelanggaran Pemilu Bakal dilaporkan, Bagaimana Masa Depan Demokrasi Kita??

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pj. Bupati Boalemo tekankan netralitas ASN di Pemilu 2024

Itu merupakan amanat dari pada Pasal 280 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 7 tahun 2023,” ungkap Ronald.

Sehingga, kepada peserta pemilu, Ronal mengimbau dapat mengenali dan menghindari potensi-potensi pelanggaran saat kampanye.

Hal itu bertujuan untuk dapat untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024 mendatang.

Pada prinsipnya, Bawaslu akan bekerja berdasarkan amanat dan peraturan perundang-undangan yakni dengan melakukan penindakan bilamana terjadi pelanggaran pada tahapan pemilu yang sedang berjalan,” tutupnya.

Berita Terkait

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme
Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya
Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI
Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak
Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?
Ketika Zakat Menjadi Pemaksaan: ASN Boalemo Kini Wajib ‘Ikhlas’
Moloopu dan Mopotilolo: Harmoni Tradisi dan Spirit Ramadhan dalam Kepemimpinan Duluo Lo U Limo Lo Pohala’a
Diduga digunakan pada PETI, 3 alat berat ditahan Polres Boalemo. Nasa: Bos-bosnya kemana?

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 00:34 WITA

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Maret 2025 - 00:17 WITA

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Maret 2025 - 00:14 WITA

Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:02 WITA

Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:31 WITA

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Berita Terbaru

Advertorial

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Mar 2025 - 00:34 WITA

Daerah

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Mar 2025 - 00:17 WITA

Daerah

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Sabtu, 15 Mar 2025 - 01:31 WITA