Trilogis.id (Boalemo) – Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Boalemo bekuk 7 Pelaku pengrusakan jaring Kapal Nelayan, selasa 30-08-2022.
Praktek-praktek penyerobotan dan pengrusakan oleh ketujuh nelayan yang sering disebut nelayan Buili itu sudah menjadi masalah serius yang merugikan pengusaha Kapal.
Sebelumnya, langkah-langkah musyawarah, mediasi Dinas Kelautan dan Perikanan, hingga RDP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo pernah ditempuh sejumlah pengusaha kapal, namun Nelayan Buili tak kunjung berhenti.
Kapolres Boalemo AKBP. Deddy Herman S.IK., melalui Kasat Polairud, IPTU Darli Sitinjak mengatakan, Penangkapan kepada 7 pelaku pengrusakan merupakan tindak lanjut dari Laporan dari salah satu nelayan kapal.
“Berdasarkan aduan dari salah satu nelayan, kami (Polairud Polres Boalemo,red) melakukan Patroli dan kami mendapati praktek-praktek penyerobotan dan juga pengrusakan jaring kapal oleh nelayan buili,” kata IPTU Darli.
praktek-praktek pelanggaran nelayan buili terhadap jaring kapal. (ist)
Lebih lanjut, IPTU Darli menerangkan, ketujuh Pelaku merupakan nelayan buili yang didapat di TKP menggunakan 4 Perahu.
“semua ada 4 perahu dan mereka ada tujuh orang masing-masing dengan inisial YA,YH,LD,YL,SK,AH, dan OH, semuanya laki-laki dan merupakan warga Desa Limbatihu Kecamatan Paguyaman Pantai,” beber IPTU Darli.
Terpisah, Camat Paguyangan Pantai, Steve Dj Ahaliki ketika dikonfirmasi mengaku akan menindak lanjuti kejadian tersebut.
“yang pastinya ini akan saya tindak lanjut melalui Kepala Desa yang dipesisir agar mengundang nelayan-nelayan dan memberi pembinaan agar tidak melakukan Pelanggaran-pelanggaran itu,” tandasnya