Trilogis.id (Pemda Boalemo) – Mengalami kekosongan karena Camat Paguyaman, Irwan Mantu purna tugas sebagai Aparatur Negara Sipil, Pj. Sherman Moridu menunjuk Steve Ahaliki sebagai Pelaksana Tugas Camat Paguyaman.
Bukan tanpa Alasan, Steve Ahaliki yang juga sebagai Camat Defenitif Kecamatan Paguyaman Pantai itu, menjadi pilihan Pemerintah Daerah karena alasan tertentu.
Selain pengalaman, Pangkat dan Golongan, Pilihan kepada Steve jatuh karena pertimbangan hukum adat yang berlaku diwilayah Kabupaten Boalemo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasannm secara Adat
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Secara adat, bahwa Seorang Camat wajib diberikan penghormatan “Tubo” dalam giat acara adat yang sebelumnya sudah dilakukan prosesi adat “Moloopu“.
Sementara, untuk persoalan Camat Paguyaman yang secara Regulasi harus mendapatkan izin dari KASN hingga Kemendagri, memerlukan waktu lama, Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan, Sehingga diperlukan inisiatif untuk mengisi Plt. dengan masa berlaku SK maksimal tiga bulan.
Pun demikian dilihat dari Adat, Steve memenuhi syarat sebab dirinya sudah melalui prosesi adat (Tolu-Tolungo) maka dirinya secara sah dan terpenuhi secara adat.
Rekomendasi dan Usulan APD, Nama Pengganti Steve Ahaliki.
Dari bocoran informasi yang berhasil dihimpun media ini, keempat nama yang disodorkan terdapat nama yang tidak memenuhi syarat secara kepangkatan, belum lagi keempat nama belum pernah melalui proses adat Mopotolungo.
Dilematis Pemberian Penghormatan secara Adat “Tubo”
sebab jika nanti dalam acara adat, Seorang yang diberikan kepercayaan menjadi Camat Paguyaman tidak bisa diberikan penghormatan secara adat “Tubo” dan harus menghadirkan Camat sebelumnya sementara Dalam persoalan Kecamatan Paguyaman yang bersangkutan sudah Purna Tugas.
Lantas, Bagaimana Langkah selanjutnya yang diambil Pemerintah Daerah untuk Pelaksana Tugas Camat Paguyaman?, apakah harus mengambil ASN yang sudah pernah melalui proses adat dan mengabaikan rekomendasi/usulan APD??