Kenapa Plt. Camat Paguyaman harus Steve Ahaliki?

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 14:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Pemda Boalemo) – Mengalami kekosongan karena Camat Paguyaman, Irwan Mantu purna tugas sebagai Aparatur Negara Sipil, Pj. Sherman Moridu menunjuk Steve Ahaliki sebagai Pelaksana Tugas Camat Paguyaman.

Bukan tanpa Alasan, Steve Ahaliki yang juga sebagai Camat Defenitif Kecamatan Paguyaman Pantai itu, menjadi pilihan Pemerintah Daerah karena alasan tertentu.

Selain pengalaman, Pangkat dan Golongan, Pilihan kepada Steve jatuh karena pertimbangan hukum adat yang berlaku diwilayah Kabupaten Boalemo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasannm secara Adat

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Secara adat, bahwa Seorang Camat wajib diberikan penghormatan “Tubo” dalam giat acara adat yang sebelumnya sudah dilakukan prosesi adat “Moloopu“.

Baca Juga :  Akhir Tahun. Pj. Sekda Boalemo minta OPD selesaikan Program dan Realisasi Anggaran

Sementara, untuk persoalan Camat Paguyaman yang secara Regulasi harus mendapatkan izin dari KASN hingga Kemendagri, memerlukan waktu lama, Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan, Sehingga diperlukan inisiatif untuk mengisi Plt. dengan masa berlaku SK maksimal tiga bulan.

Pun demikian dilihat dari Adat, Steve memenuhi syarat sebab dirinya sudah melalui prosesi adat (Tolu-Tolungo) maka dirinya secara sah dan terpenuhi secara adat.

Rekomendasi dan Usulan APD, Nama Pengganti Steve Ahaliki.

Dari bocoran informasi yang berhasil dihimpun media ini,  keempat nama yang disodorkan terdapat nama yang tidak memenuhi syarat secara kepangkatan, belum lagi keempat nama belum pernah melalui proses adat Mopotolungo.

Baca Juga :  Momentum HUT Boalemo Ke-22, Pemkab Boalemo Lakukan Penanaman Pohon Sakura

Dilematis Pemberian Penghormatan secara Adat “Tubo”

sebab jika nanti dalam acara adat, Seorang yang diberikan kepercayaan menjadi Camat Paguyaman tidak bisa diberikan penghormatan secara adat “Tubo” dan harus menghadirkan Camat sebelumnya sementara Dalam persoalan Kecamatan Paguyaman yang bersangkutan sudah Purna Tugas.

Lantas, Bagaimana Langkah selanjutnya yang diambil Pemerintah Daerah untuk Pelaksana Tugas Camat Paguyaman?, apakah harus mengambil ASN yang sudah pernah melalui proses adat dan mengabaikan rekomendasi/usulan APD??

Berita Terkait

DPRD Boalemo Tindaklanjuti Temuan Bupati, Turun Cek Kerusakan SMPN 3 Mananggu
Pastikan Keamanan Nataru, Kapospam Tilamuta, IPDA Suwendi Rasima, Pimpin Pengamanan di Titik Strategis
Dikbud Boalemo Raih Tiga Penghargaan Mutu Pendidikan dari BPMP Gorontalo
Seluruh PKB Boalemo Teken Sasaran Kinerja Wilayah, Perkuat Komitmen Program Bangga Kencana
Hardi Mopangga Dampingi 60 UMK Terima Bantuan BAZNAS Provinsi
Ikbal Ka’u: Menolak Lupa, Pemerintah Jangan Jadi Corong Perusahaan yang Menindas Rakyat
Desa Hungayonaa Jadi Ujung Tombak: Posyandu Gorontalo perkuat Implementasi 6 Bidang SPM
DPPKBP3A Boalemo Sukseskan Layanan KB Gratis Hari Kontrasepsi Sedunia 2025

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:21 WITA

DPRD Boalemo Tindaklanjuti Temuan Bupati, Turun Cek Kerusakan SMPN 3 Mananggu

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:46 WITA

Pastikan Keamanan Nataru, Kapospam Tilamuta, IPDA Suwendi Rasima, Pimpin Pengamanan di Titik Strategis

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:18 WITA

Dikbud Boalemo Raih Tiga Penghargaan Mutu Pendidikan dari BPMP Gorontalo

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:25 WITA

Seluruh PKB Boalemo Teken Sasaran Kinerja Wilayah, Perkuat Komitmen Program Bangga Kencana

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:18 WITA

Ikbal Ka’u: Menolak Lupa, Pemerintah Jangan Jadi Corong Perusahaan yang Menindas Rakyat

Berita Terbaru