“Kesalah yang sama”, Penyerahan SK Plt. Direktur oleh Wabup Boalemo Diduga Langgar Undang-Undang?

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(Boalemo) — Keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Rumah Sakit drg. Clara Hadijah Gobel (RSCG) menuai pertanyaan publik. Penyerahan SK yang dilakukan oleh Wakil Bupati ini diduga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang secara tegas melarang penggantian pejabat dalam enam bulan pertama masa jabatan kepala daerah yang baru dilantik.

Peristiwa ini bermula pada Senin, 28 Juli 2025, ketika Wakil Bupati Boalemo menyerahkan SK Plt. Direktur RSCG kepada dr. Wahyudin Dangkua, Sp.PD., menggantikan direktur sebelumnya, dr. Rahmawaty Dai. Sejatinya, pergantian kepemimpinan merupakan hal yang lumrah dalam roda pemerintahan. Namun, sorotan publik mengarah pada waktu pelaksanaannya.

Pemerintah Kabupaten Boalemo diketahui baru menjabat kurang dari enam bulan sejak pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Fakta ini langsung dikaitkan dengan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang berbunyi:

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”

Aturan ini, yang bertujuan menjaga stabilitas birokrasi dan mencegah mutasi pejabat yang bersifat politis di awal masa jabatan, menjadi dasar bagi publik untuk mempertanyakan langkah yang diambil oleh Pemda Boalemo. Pertanyaan utama yang mengemuka adalah: apakah penunjukan Plt. juga termasuk dalam kategori “penggantian pejabat” yang dilarang oleh undang-undang?Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM), Rahmat Biya, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa surat keputusan yang diserahkan hanyalah bersifat sementara dan tidak permanen.

“Surat keputusan tersebut hanya bersifat sementara karena hanya SK Plt,” ujar Rahmat Biya.

Lebih lanjut, Rahmat Biya menambahkan bahwa ketika Direktur sebelumnya, dr. Rahmawaty Dai, sudah dapat beraktivitas kembali secara normal, maka SK Plt. tersebut akan secara otomatis batal.

“Sehingga ketika Direktur sebelumnya sudah bisa beraktivitas sebagaimana mestinya, SK tersebut batal dan Direktur kembali secara otomatis,” jelasnya.

Keterangan dari BKP-SDM ini mengisyaratkan bahwa pemerintah daerah memandang penunjukan Plt. sebagai tindakan administratif sementara yang tidak masuk dalam kategori “penggantian pejabat” permanen yang dilarang oleh undang-undang. Namun, di sisi lain, beberapa pihak berpendapat bahwa meskipun hanya bersifat sementara, penunjukan Plt. pada dasarnya adalah bentuk penggantian pejabat yang tetap memerlukan kehati-hatian, terutama mengingat larangan enam bulan pasca-pelantikan.

Baca Juga :  Kolaborasi Anas- Sherman buat Pemda Boalemo kembali raih Penghargaan dari Pemerintah Pusat

Polemik ini kini menjadi perdebatan menarik, menyoroti bagaimana interpretasi terhadap undang-undang dapat memengaruhi kebijakan di daerah. Publik kini menanti, apakah langkah Pemda Boalemo ini akan dianggap sebagai pelanggaran hukum atau justru terobosan administratif yang sah.

Berita Terkait

17 Tahun di Intelkam, IPDA Suwendi Kini Pimpin Polsek Dulupi
Sinergi SherlyGo dan Bentor BI Melahirkan Dompet Clara: Inovasi Layanan Publik Masa Kini
Boalemo Darurat HIV? 135 Kasus Tercatat, Dinkes Minta Warga Waspada
Perubahan APBD 2026 Disepakati, Boalemo Dapat Tambahan Penerimaan Rp30 Miliar
Jagung Terbesar, Kemiskinan Masih Tinggi: Rum Pagau Dorong Boalemo Beralih ke Tanaman Tahunan
Barcode Ada, Tapi BBM Sulit Didapat: Pemkab Boalemo Soroti Akses Subsidi
Kawal Revitalisasi Pendidikan, Bupati Rum Pagau Cek 20 Sekolah di Paguyaman
Dari Bongo 4, Langkah Baru Menyiapkan Generasi Boalemo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:36 WITA

17 Tahun di Intelkam, IPDA Suwendi Kini Pimpin Polsek Dulupi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:40 WITA

Sinergi SherlyGo dan Bentor BI Melahirkan Dompet Clara: Inovasi Layanan Publik Masa Kini

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:20 WITA

Boalemo Darurat HIV? 135 Kasus Tercatat, Dinkes Minta Warga Waspada

Jumat, 18 September 2026 - 21:53 WITA

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Boalemo Dapat Tambahan Penerimaan Rp30 Miliar

Kamis, 17 September 2026 - 16:29 WITA

Jagung Terbesar, Kemiskinan Masih Tinggi: Rum Pagau Dorong Boalemo Beralih ke Tanaman Tahunan

Berita Terbaru

Headline

17 Tahun di Intelkam, IPDA Suwendi Kini Pimpin Polsek Dulupi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:36 WITA