Trilogis.id_(Boalemo) — Keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Rumah Sakit drg. Clara Hadijah Gobel (RSCG) menuai pertanyaan publik. Penyerahan SK yang dilakukan oleh Wakil Bupati ini diduga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang secara tegas melarang penggantian pejabat dalam enam bulan pertama masa jabatan kepala daerah yang baru dilantik.
Peristiwa ini bermula pada Senin, 28 Juli 2025, ketika Wakil Bupati Boalemo menyerahkan SK Plt. Direktur RSCG kepada dr. Wahyudin Dangkua, Sp.PD., menggantikan direktur sebelumnya, dr. Rahmawaty Dai. Sejatinya, pergantian kepemimpinan merupakan hal yang lumrah dalam roda pemerintahan. Namun, sorotan publik mengarah pada waktu pelaksanaannya.
Pemerintah Kabupaten Boalemo diketahui baru menjabat kurang dari enam bulan sejak pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Fakta ini langsung dikaitkan dengan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”
Aturan ini, yang bertujuan menjaga stabilitas birokrasi dan mencegah mutasi pejabat yang bersifat politis di awal masa jabatan, menjadi dasar bagi publik untuk mempertanyakan langkah yang diambil oleh Pemda Boalemo. Pertanyaan utama yang mengemuka adalah: apakah penunjukan Plt. juga termasuk dalam kategori “penggantian pejabat” yang dilarang oleh undang-undang?Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM), Rahmat Biya, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa surat keputusan yang diserahkan hanyalah bersifat sementara dan tidak permanen.
“Surat keputusan tersebut hanya bersifat sementara karena hanya SK Plt,” ujar Rahmat Biya.
Lebih lanjut, Rahmat Biya menambahkan bahwa ketika Direktur sebelumnya, dr. Rahmawaty Dai, sudah dapat beraktivitas kembali secara normal, maka SK Plt. tersebut akan secara otomatis batal.
“Sehingga ketika Direktur sebelumnya sudah bisa beraktivitas sebagaimana mestinya, SK tersebut batal dan Direktur kembali secara otomatis,” jelasnya.
Keterangan dari BKP-SDM ini mengisyaratkan bahwa pemerintah daerah memandang penunjukan Plt. sebagai tindakan administratif sementara yang tidak masuk dalam kategori “penggantian pejabat” permanen yang dilarang oleh undang-undang. Namun, di sisi lain, beberapa pihak berpendapat bahwa meskipun hanya bersifat sementara, penunjukan Plt. pada dasarnya adalah bentuk penggantian pejabat yang tetap memerlukan kehati-hatian, terutama mengingat larangan enam bulan pasca-pelantikan.
Polemik ini kini menjadi perdebatan menarik, menyoroti bagaimana interpretasi terhadap undang-undang dapat memengaruhi kebijakan di daerah. Publik kini menanti, apakah langkah Pemda Boalemo ini akan dianggap sebagai pelanggaran hukum atau justru terobosan administratif yang sah.



















