Trilogis.id_(Boalemo) – Kabar soal guru di Kabupaten Boalemo yang disebut-sebut tidak menerima gaji bulan ini mencuat di berbagai grup WhatsApp. Isu itu langsung menyita perhatian publik, sebab menyangkut nasib tenaga pendidik yang digadang sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Informasi yang beredar menyebutkan, permasalahan ini dipicu oleh pergeseran anggaran senilai Rp1,6 miliar dari Dinas Kebudayaan. Pergeseran tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Boalemo dalam rapat sinkronisasi beberapa bulan lalu.
Ironisnya, dana itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang sejak awal sudah diplot untuk belanja rutin, termasuk pembayaran gaji guru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemda Klaim Sudah Bayar, Guru Sebut Baru Setengah
Kepala Badan Keuangan, Anggaran, dan Pendapatan Daerah (BKAPD) membantah kabar gaji guru tidak cair. Ia menegaskan, pembayaran gaji telah direalisasikan melalui SP2D.
“Sudah kami keluarkan SP2D untuk pembayaran gaji kemarin untuk Dinas Pendidikan yang di dalamnya sudah termasuk guru-guru,” ujarnya lewat pesan WhatsApp, Kamis (2/10/2025).
Namun, fakta di lapangan berkata lain. Berdasarkan keterangan sejumlah guru, pembayaran gaji memang masuk, tetapi hanya separuh. Sisanya dijanjikan baru akan cair pada minggu ketiga bulan berjalan.
“Ya memang belum muncul karena kemungkinan gajinya itu baru setengah. Sisanya insyaallah masuk minggu ketiga,” ujar salah satu guru dalam rekaman suara yang berhasil dikantongi media.
Kondisi ini memperkuat dugaan publik bahwa realisasi SP2D yang diklaim pemerintah daerah tidak berbanding lurus dengan penerimaan riil di rekening guru.
Potensi Jerat Hukum
Sejumlah pengamat menilai, polemik ini tidak bisa dipandang remeh. Jika benar ada pergeseran anggaran dari pos yang sudah ditetapkan untuk gaji guru, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.Menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap pengalihan atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan berpotensi melanggar hukum.
Bahkan, jika terbukti menimbulkan kerugian negara dan merugikan hak pegawai negeri sipil (PNS), maka pejabat terkait bisa dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan…”
Pasal tersebut ancamannya tidak main-main: pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Krisis Transparansi
Kisruh ini mengindikasikan lemahnya transparansi tata kelola keuangan daerah. Pemda Boalemo seakan menutup persoalan dengan klaim teknis soal SP2D, tanpa memberikan kejelasan terkait pencairan riil dan alasan mengapa gaji guru harus dibayar setengah

















