Lakukan Penimbunan 1,1 Ton BBM Bersubsidi, 2 TSK diancam 6 Tahun dan denda 60 M

- Jurnalis

Jumat, 7 Juli 2023 - 15:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Kepolisian Resor (Polres) Boalemo mengamankan dua pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Dua tersangka tersebut, yakni YY (31) dan SK (53) warga Pentadu Barat Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan oleh Pihak Sat Resekrim Polres Boalemo, Kedua tersangka melakukan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar disimpan di 37 Jergen atau setara dengan 1,1 Ton.

Kapolres Boalemo mengatakan, Kedua tersangka diterapkan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengqn UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah UU No. 6 tahun 2023 tentang Perpu No.2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Junto pasal 55 ayat (1) KUHP, yang berbunyi, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” terang AKBP. Deddy Herman S.IK saat konferensi pers jumat, 07-07-2023.

Kepada awak media, Deddy membeberkan, Tersangka YY menyewa sebuah mobil truk perbulan untuk digunakan untuk mengisi BBM Bersubsidi jenis solar dan kemudian disalin lagi ke jergen-jergen untuk dijual kembali.

Baca Juga :  Polres Boalemo gelar Operasi Yustisi

Menurut keterangan kedua TSK kepada Pihak Polres Boalemo, para pembeli datang sendiri untuk menjemput BBM dialokasi Penimbunan yang juga merupakan milik dari SK.

Baca Juga :  Laka Lantas Di Mananggu, Kasat : Tidak ada kejar-kejaran

Dari kegiatan tersebut, Kata Deddy, kedua tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1.400.000 perminggunya.

Deddy menambahkan, Bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan atensi dari Kapolda Gorontalo terhadap penyalahgunaan sesuatu hal yang bersubsidi.

Terakhir Kapolres Boalemo mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang sama terutama dalam hal penimbunan BBM bersubsidi.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Boalemo Khususnya, ini bisa jadi pelajaran. jadi jangan coba-coba lagi melakukan penimbunan BBM bersubsidi,” pungkasnya.

Selengkapnya https://fb.watch/lDzz465g3z/?mibextid=qC1gEa

Berita Terkait

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme
Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya
Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI
Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak
Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?
Ketika Zakat Menjadi Pemaksaan: ASN Boalemo Kini Wajib ‘Ikhlas’
Moloopu dan Mopotilolo: Harmoni Tradisi dan Spirit Ramadhan dalam Kepemimpinan Duluo Lo U Limo Lo Pohala’a
Diduga digunakan pada PETI, 3 alat berat ditahan Polres Boalemo. Nasa: Bos-bosnya kemana?

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 00:34 WITA

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Maret 2025 - 00:17 WITA

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Maret 2025 - 00:14 WITA

Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:02 WITA

Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:31 WITA

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Berita Terbaru

Advertorial

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Mar 2025 - 00:34 WITA

Daerah

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Mar 2025 - 00:17 WITA

Daerah

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Sabtu, 15 Mar 2025 - 01:31 WITA