Lakukan Penimbunan 1,1 Ton BBM Bersubsidi, 2 TSK diancam 6 Tahun dan denda 60 M

- Jurnalis

Jumat, 7 Juli 2023 - 15:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Kepolisian Resor (Polres) Boalemo mengamankan dua pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Dua tersangka tersebut, yakni YY (31) dan SK (53) warga Pentadu Barat Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan oleh Pihak Sat Resekrim Polres Boalemo, Kedua tersangka melakukan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar disimpan di 37 Jergen atau setara dengan 1,1 Ton.

Kapolres Boalemo mengatakan, Kedua tersangka diterapkan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengqn UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah UU No. 6 tahun 2023 tentang Perpu No.2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Junto pasal 55 ayat (1) KUHP, yang berbunyi, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” terang AKBP. Deddy Herman S.IK saat konferensi pers jumat, 07-07-2023.

Kepada awak media, Deddy membeberkan, Tersangka YY menyewa sebuah mobil truk perbulan untuk digunakan untuk mengisi BBM Bersubsidi jenis solar dan kemudian disalin lagi ke jergen-jergen untuk dijual kembali.

Baca Juga :  Nomor 3. PPKS jadi Program Strategis MARWAH. Baca Selengkapnya

Menurut keterangan kedua TSK kepada Pihak Polres Boalemo, para pembeli datang sendiri untuk menjemput BBM dialokasi Penimbunan yang juga merupakan milik dari SK.

Baca Juga :  Boalemo Terapkan WFA bagi ASN di Tahun 2026, Bupati Rum Pagau: Strategi Efisiensi Tanpa PHK

Dari kegiatan tersebut, Kata Deddy, kedua tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1.400.000 perminggunya.

Deddy menambahkan, Bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan atensi dari Kapolda Gorontalo terhadap penyalahgunaan sesuatu hal yang bersubsidi.

Terakhir Kapolres Boalemo mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang sama terutama dalam hal penimbunan BBM bersubsidi.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Boalemo Khususnya, ini bisa jadi pelajaran. jadi jangan coba-coba lagi melakukan penimbunan BBM bersubsidi,” pungkasnya.

Selengkapnya https://fb.watch/lDzz465g3z/?mibextid=qC1gEa

Berita Terkait

Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?
Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?
Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka
Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022
Ngutang Lagi? Ketika Raja dan Penjaga Gerbang Mengawal 25 Keping Emas
Menuju Indonesia Emas, Kapolres Boalemo & DPD KNPI Targetkan Boalemo Zero Miras dan Judi
Menakar Integritas Seleksi Jabatan di Boalemo, Antara Meritokrasi dan Bayang-Bayang Nepotisme
Ironi Gelar Profesor dan “Lonceng Kematian” Meritokrasi di Boalemo

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:57 WITA

Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:13 WITA

Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:11 WITA

Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:27 WITA

Ngutang Lagi? Ketika Raja dan Penjaga Gerbang Mengawal 25 Keping Emas

Berita Terbaru