Lakukan Penimbunan 1,1 Ton BBM Bersubsidi, 2 TSK diancam 6 Tahun dan denda 60 M

- Jurnalis

Jumat, 7 Juli 2023 - 15:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Kepolisian Resor (Polres) Boalemo mengamankan dua pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Dua tersangka tersebut, yakni YY (31) dan SK (53) warga Pentadu Barat Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan oleh Pihak Sat Resekrim Polres Boalemo, Kedua tersangka melakukan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar disimpan di 37 Jergen atau setara dengan 1,1 Ton.

Kapolres Boalemo mengatakan, Kedua tersangka diterapkan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengqn UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah UU No. 6 tahun 2023 tentang Perpu No.2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Junto pasal 55 ayat (1) KUHP, yang berbunyi, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” terang AKBP. Deddy Herman S.IK saat konferensi pers jumat, 07-07-2023.

Kepada awak media, Deddy membeberkan, Tersangka YY menyewa sebuah mobil truk perbulan untuk digunakan untuk mengisi BBM Bersubsidi jenis solar dan kemudian disalin lagi ke jergen-jergen untuk dijual kembali.

Baca Juga :  Dr. Sherman Moridu terima penghargaan dari Presiden Jokowi

Menurut keterangan kedua TSK kepada Pihak Polres Boalemo, para pembeli datang sendiri untuk menjemput BBM dialokasi Penimbunan yang juga merupakan milik dari SK.

Baca Juga :  Ditetapkan Bupati Boalemo terpilih, Bagaimana kelanjutan kasus dugaan Penghinaan Rum Pagau?

Dari kegiatan tersebut, Kata Deddy, kedua tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1.400.000 perminggunya.

Deddy menambahkan, Bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan atensi dari Kapolda Gorontalo terhadap penyalahgunaan sesuatu hal yang bersubsidi.

Terakhir Kapolres Boalemo mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang sama terutama dalam hal penimbunan BBM bersubsidi.

“Saya mengimbau kepada masyarakat Boalemo Khususnya, ini bisa jadi pelajaran. jadi jangan coba-coba lagi melakukan penimbunan BBM bersubsidi,” pungkasnya.

Selengkapnya https://fb.watch/lDzz465g3z/?mibextid=qC1gEa

Berita Terkait

Hardi Mopangga Dampingi 60 UMK Terima Bantuan BAZNAS Provinsi
100 Siswa Az-Zahra Boalemo Dibentuk Jadi ‘Benteng’ Anti-Bullying Lewat Outbound Kids
Ikbal Ka’u: Menolak Lupa, Pemerintah Jangan Jadi Corong Perusahaan yang Menindas Rakyat
Desa Hungayonaa Jadi Ujung Tombak: Posyandu Gorontalo perkuat Implementasi 6 Bidang SPM
Arah Pergeseran Ketua DPRD Boalemo, Mengikuti Estafet DPC PDI Perjuangan?
Frait Danial Resmi Pimpin PDI Perjuangan Boalemo, Kepercayaan DPP Jadi Kunci!
Dedy Hamzah Resmi Jabat Bendahara Umum DPD PDIP Gorontalo, Dinilai Jadi Kekuatan Baru Pengelolaan Partai
Penyesuaian ASN Jadi Sorotan dalam Paripurna RAPBD 2026

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 23:01 WITA

Hardi Mopangga Dampingi 60 UMK Terima Bantuan BAZNAS Provinsi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:42 WITA

100 Siswa Az-Zahra Boalemo Dibentuk Jadi ‘Benteng’ Anti-Bullying Lewat Outbound Kids

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:18 WITA

Ikbal Ka’u: Menolak Lupa, Pemerintah Jangan Jadi Corong Perusahaan yang Menindas Rakyat

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:50 WITA

Desa Hungayonaa Jadi Ujung Tombak: Posyandu Gorontalo perkuat Implementasi 6 Bidang SPM

Rabu, 3 Desember 2025 - 01:31 WITA

Arah Pergeseran Ketua DPRD Boalemo, Mengikuti Estafet DPC PDI Perjuangan?

Berita Terbaru

Advertorial

Hardi Mopangga Dampingi 60 UMK Terima Bantuan BAZNAS Provinsi

Senin, 8 Des 2025 - 23:01 WITA