LEGAL OPINION: Perpanjangan Masa Jabatan Kades. Pemda langgar undang-undang?

- Jurnalis

Sabtu, 6 September 2025 - 02:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(Opini/Tajuk) — Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 membawa implikasi hukum penting, terutama terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan penyesuaian administrasi dan memastikan kebijakan ini berlaku secara otomatis tanpa memerlukan proses pemilihan ulang

Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa daerah di mana Bupati menolak menerbitkan Surat Keputusan (SK) penyesuaian masa jabatan Kepala Desa dengan alasan adanya penolakan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sebagian kecil masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024

Pasal 39 ayat (1):

Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.”

Pasal 118A:

Kepala Desa dan BPD yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan menyesuaikan masa jabatannya sampai dengan 8 (delapan) tahun.”

Putusan MK Nomor 128/PUU-XX/2023

MK menegaskan bahwa penyesuaian masa jabatan Kepala Desa berlaku otomatis, tanpa harus dilakukan pemilihan ulang.

Baca Juga :  DEWA (Dedy-Mawan), Koalisi Milenial untuk Boalemo Maju

MK juga menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan merupakan konsekuensi konstitusional dari perubahan UU Desa.

Surat Edaran Kemendagri

Kemendagri memerintahkan Bupati/Wali Kota untuk menyesuaikan administrasi dan menerbitkan SK penyesuaian.

Penolakan atau penundaan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.


Analisis Hukum

1. Penolakan Bupati Tidak Memiliki Dasar Hukum

Alasan penolakan Bupati karena adanya penolakan BPD dan sebagian kecil masyarakat tidak dapat dijadikan dasar hukum karena:

UU Desa dan Putusan MK bersifat lex superior derogat legi inferiori, artinya lebih tinggi dan wajib dipatuhi.

Penyesuaian masa jabatan tidak memerlukan persetujuan BPD atau musyawarah desa.

Penolakan dari sebagian kecil masyarakat tidak dapat menghalangi implementasi UU.

2. Kewajiban Bupati

Bupati wajib:

Menindaklanjuti perintah Kemendagri dengan menerbitkan SK penyesuaian masa jabatan.

Memastikan tidak ada diskriminasi antar desa.

Menjaga stabilitas pemerintahan desa dan menghindari konflik horizontal.

3. Risiko Jika Bupati Menolak

Baca Juga :  Pilkada 2024 masuk tahapan akhir, Yuyun Antu sampaikan Terima Kasih kepada seluruh Pihak

Jika Bupati tetap menolak:

Maladministrasi, Masyarakat bisa melaporkan ke Ombudsman RI.

– Pelanggaran UU Desa, Bisa menjadi objek gugatan TUN di PTUN.

– Potensi Sanksi Administratif, Kemendagri dapat memberikan teguran tertulis.

– Konflik Sosial, Jika ada kepala desa yang masa jabatannya tidak diperpanjang sementara desa lain diperpanjang, akan menimbulkan kecemburuan sosial.

Kesimpulan

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa otomatis berlaku sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024.

Penolakan Bupati dengan alasan adanya penolakan BPD dan sebagian kecil masyarakat tidak memiliki dasar hukum.

Bupati wajib menindaklanjuti surat Kemendagri dan putusan MK.

Jika Bupati tidak melaksanakan, masyarakat dan Kepala Desa dapat menempuh upaya hukum dan administratif.

Rekomendasi

1. Kepada Kepala Desa dan BPD

Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati dengan tembusan Gubernur dan Kemendagri.

2. Jika Bupati Tetap Menolak

Laporkan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.

Ajukan gugatan ke PTUN untuk memaksa penerbitan SK penyesuaian.

3. Advokasi Publik

Melibatkan media, LSM, dan masyarakat untuk mendesak Bupati melaksanakan UU dan Putusan MK.

Penulis : Nanang Syawal

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Menjaga Marwah Birokrasi; Antara Kompetensi Pemimpin dan Bahaya “Penumpang Gelap”
Sekda Gagal, Kepala BKAD Ilegal?
Rakor Ditutup, Pemkab Boalemo Siap Tekan Angka Penyakit
Ironi Gelar Profesor dan “Lonceng Kematian” Meritokrasi di Boalemo
Refleksi Hari Kartini, Kepala Puskesmas Berlian Ajak Perempuan Boalemo Jadi Pionir Kesehatan Keluarga
Pimpin Muscam V Tilamuta, Lahmuddin Hambali Tegaskan Kader Golkar Harus Jadi Motor Kepentingan Publik
Buka Pengkaderan Senopati Tiga Dara, Wabup Lahmuddin Hambali: Piloliyanga Kini Jadi Magnet Ekonomi Baru Boalemo
Perkuat Desa Siaga TB, Puskesmas Berlian Lakukan Deteksi Dini ILTB dan Kunjungan Rumah di Desa Bongo Tua

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:28 WITA

Menjaga Marwah Birokrasi; Antara Kompetensi Pemimpin dan Bahaya “Penumpang Gelap”

Jumat, 24 April 2026 - 18:40 WITA

Sekda Gagal, Kepala BKAD Ilegal?

Jumat, 24 April 2026 - 18:34 WITA

Rakor Ditutup, Pemkab Boalemo Siap Tekan Angka Penyakit

Jumat, 24 April 2026 - 13:49 WITA

Ironi Gelar Profesor dan “Lonceng Kematian” Meritokrasi di Boalemo

Sabtu, 18 April 2026 - 18:27 WITA

Pimpin Muscam V Tilamuta, Lahmuddin Hambali Tegaskan Kader Golkar Harus Jadi Motor Kepentingan Publik

Berita Terbaru

Headline

Sekda Gagal, Kepala BKAD Ilegal?

Jumat, 24 Apr 2026 - 18:40 WITA

Advertorial

Rakor Ditutup, Pemkab Boalemo Siap Tekan Angka Penyakit

Jumat, 24 Apr 2026 - 18:34 WITA