Trilogis.id (Boalemo)- Rabu (13/4) tadi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Jalan Kecamatan Paguyaman-Wonosari tahun Anggaran 2015.
Kedua orang tersebut masing-masing HG alias Hance selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Boalemo dan FP alias Fery selaku kuasa direktur perusahaan.
Saat diwawancarai, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boalemo, Ahmad Muchlis mengatakan, penetapan tersangka karena pihaknya sudah mengantongi 2 alat bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alasan dilakukan penahanan terhadap keduanya sesuai dengan KUHAP agar para tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya, keduanya ditahan di Lapas Kelas II B Boalemo” Ujar Kajari saat konferensi pers, Rabu (13/04/2022).
atas perbuatannya, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah berdasarkan hasil penghitungan
“negara mengalami kerugian sebesar Rp.386.257.090 (Tiga ratus delapan puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu sembilan puluh rupiah) berdasarkan hasil penghitungan BPKP, sehingga telah ditemukan 2 alat bukti lengkap kami menetapkan keduanya sebagai tersangka,” terang Ahmad.
Ahmad membeberkan, kedua tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 Jo 18 UU No. 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara.
“Semoga ini menjadi peringatan bagi kawan-kawan yang ada di Kabupaten Boalemo, ketika melaksanakan pembangunan sesuai dengan spek atau RAB, dan tidak main-main dengan uang rakyat,” Tutur Kajari.
Terakhir, Ahmad mengaku bahwa dugaan korupsi pada pekerjaan jalan 2015 itu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.