Mengenal Dr. Wahyudi, Penguji UKW Dewan Pers

- Jurnalis

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 11:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Gorontalo) – Dr. Wahyudi M Pratopo M.Si., merupakan salah satu penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Dewan Pers yang diselenggarakan di Provinsi Gorontalo.

Pria yang lahir di Klaten tahun 1968 ini, mengawali karir jurnalisnya sejak duduk di bangku kuliah Universitas Gajah Mada, Jogjakarta.

Mengambil jurusan sarjana hubungan internasional di Universitas Gajah Mada, Dr. Wahyudi juga sempat berkecimpung di Pers Mahasiswa, dan mengelola majalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyandang Gelar sarjana hingga doktoral, saat ini, Dr. Wahyudi M Pratopo bekerja sebagai dosen aktif di Fakultas Ilmu Komukasi dan Diplomasi Universitas Pertamina Jakarta.

Menempuh S2 (2002), S3 ilmu komunikasi (2017), dan resmi menjadi alumni Universitas Indonesia (UI), berikut pengalaman Dr. Wahyudi di dunia jurnalistik.

Baca Juga :  Maraknya Kasus Asusila kepada Anak, Mahasiswa Hukum Unipo Kampus Boalemo "Masuk Sekolah"

1. Tempo.

2. Jakarta Pos

3.Indonesia time.

4. Urbania.

5. internews.

Menjadi penting, dalam menjalankan profesi sebagai wartawan, Dr. Wahyudi menerangkan variabel yang harus diperhatikan dan dimiliki oleh setiap wartawan.

Multitasking

Multitasking adalah kemampuan untuk menyelesaikan lebih dari satu tugas secara bersamaan.

Seorang wartawan dituntut bisa mengerjakan tugas secara bersamaan dalam menunjang pekerjaan dilapangan saat mencari fakta dan data.

Tak hanya menulis, wartawan harus bisa menjadi seorang fotografer, videografer, dan membuat  infografis serta ide-ide kreatif.

Baca Juga :  Seorang wartawan diduga dianiaya. Pelaku melarikan diri

Belum lagi, pesatnya perkembangan dunia digitalisasi, sistemim informasi dan komunikasi, menuntut wartawan harus bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.

Kendati demikian, Dr. Wahyudi menegaskan bahwa wartawan juga tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalis (KEJ) sebagai landasan berpijak hingga membedakan antara jurnalis dan konten kreator.

Jurnalis diikat dan diatur Kode Etik Jurnalis, sementara konten kreator tidak diikat dan diatur dengan kode etik. Itu yang membedakannya,” ungkap Dr. Wahyudi, Sabtu,31-07-2024.

Tak hanya di Indonesia, menurutnya, Kode Etik Jurnalis merupakan hal utama dalam pekerjaan Pers Pendidikan termasuk di luar negeri.

Berita Terkait

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?
Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor
Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?
Geliat Otomotif di Boalemo. LH: Sukses Gelar Drag Race, Siap Dongkrak Ekonomi Lokal
Demokrat Bidik Kursi DPR-RI; Erwin Ismail Bergerak Tenang, Serius Menang

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WITA

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06 WITA

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:28 WITA

Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:22 WITA

Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:29 WITA

Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor

Berita Terbaru

Headline

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WITA