Mengenal Dr. Wahyudi, Penguji UKW Dewan Pers

- Jurnalis

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 11:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Gorontalo) – Dr. Wahyudi M Pratopo M.Si., merupakan salah satu penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Dewan Pers yang diselenggarakan di Provinsi Gorontalo.

Pria yang lahir di Klaten tahun 1968 ini, mengawali karir jurnalisnya sejak duduk di bangku kuliah Universitas Gajah Mada, Jogjakarta.

Mengambil jurusan sarjana hubungan internasional di Universitas Gajah Mada, Dr. Wahyudi juga sempat berkecimpung di Pers Mahasiswa, dan mengelola majalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyandang Gelar sarjana hingga doktoral, saat ini, Dr. Wahyudi M Pratopo bekerja sebagai dosen aktif di Fakultas Ilmu Komukasi dan Diplomasi Universitas Pertamina Jakarta.

Menempuh S2 (2002), S3 ilmu komunikasi (2017), dan resmi menjadi alumni Universitas Indonesia (UI), berikut pengalaman Dr. Wahyudi di dunia jurnalistik.

Baca Juga :  Hati-hati!, Boalemo ada 49 klaster covid-19

1. Tempo.

2. Jakarta Pos

3.Indonesia time.

4. Urbania.

5. internews.

Menjadi penting, dalam menjalankan profesi sebagai wartawan, Dr. Wahyudi menerangkan variabel yang harus diperhatikan dan dimiliki oleh setiap wartawan.

Multitasking

Multitasking adalah kemampuan untuk menyelesaikan lebih dari satu tugas secara bersamaan.

Seorang wartawan dituntut bisa mengerjakan tugas secara bersamaan dalam menunjang pekerjaan dilapangan saat mencari fakta dan data.

Tak hanya menulis, wartawan harus bisa menjadi seorang fotografer, videografer, dan membuat  infografis serta ide-ide kreatif.

Baca Juga :  Supandra Nur : 2 wilayah andalan Kabupaten Boalemo dapat perhatian khusus dari BPK

Belum lagi, pesatnya perkembangan dunia digitalisasi, sistemim informasi dan komunikasi, menuntut wartawan harus bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.

Kendati demikian, Dr. Wahyudi menegaskan bahwa wartawan juga tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalis (KEJ) sebagai landasan berpijak hingga membedakan antara jurnalis dan konten kreator.

Jurnalis diikat dan diatur Kode Etik Jurnalis, sementara konten kreator tidak diikat dan diatur dengan kode etik. Itu yang membedakannya,” ungkap Dr. Wahyudi, Sabtu,31-07-2024.

Tak hanya di Indonesia, menurutnya, Kode Etik Jurnalis merupakan hal utama dalam pekerjaan Pers Pendidikan termasuk di luar negeri.

Berita Terkait

Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak
Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?
Ketika Zakat Menjadi Pemaksaan: ASN Boalemo Kini Wajib ‘Ikhlas’
Moloopu dan Mopotilolo: Harmoni Tradisi dan Spirit Ramadhan dalam Kepemimpinan Duluo Lo U Limo Lo Pohala’a
Diduga digunakan pada PETI, 3 alat berat ditahan Polres Boalemo. Nasa: Bos-bosnya kemana?
Rutinitas tahunannya Haji Darem dan Keluarga saat jelang Ramadhan
Harapan 100 hari kerja: Menanti “Quick Win” atas Sejumlah Pekerjaan Rumah PAHAM usai dilantik
Sempat dirawat di Rumah Sakit, Istri yang di Tikam Suaminya, Meninggal Dunia

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:02 WITA

Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:31 WITA

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Jumat, 14 Maret 2025 - 22:44 WITA

Ketika Zakat Menjadi Pemaksaan: ASN Boalemo Kini Wajib ‘Ikhlas’

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:23 WITA

Moloopu dan Mopotilolo: Harmoni Tradisi dan Spirit Ramadhan dalam Kepemimpinan Duluo Lo U Limo Lo Pohala’a

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:46 WITA

Diduga digunakan pada PETI, 3 alat berat ditahan Polres Boalemo. Nasa: Bos-bosnya kemana?

Berita Terbaru

Daerah

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Sabtu, 15 Mar 2025 - 01:31 WITA