Trilogis.id_( Gorontalo) – Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan papua pada tanggal 1 Desember tahun 1961, Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Gelar aks Damai, Senin, 1-12-2020.
Tepat didepan Universitas Negeri Gorontalo, masa aksi yang di tengarai Yulyasa Santika Soleman dan kawan-kawan meminta kepada Pemerintahan Indonesia agar segera menarik operasi militer baik secara organik dan non organik di tanah papua.
Tak hanya itu, Yulyasa juga dalam bahasa orasinya juga meminta agar permasalahan HAM harus di usut tuntas di tanah papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah banyak korban yang berjatuhan di tahun 2020 berdasarkan Amnesti Internasional ada 150 orang. belum lagi distrik-distrik lain karna memang untuk ruang pembungkaman demokrasi di tanah papua sudah semakin masif.” Ungkap Yulyasa ketika diwawancarai.
Bahkan, dia menceritakan, menurut Edi atau panel TNI yang sudah menyatakan sikap memang Pemerintahan sengaja bahwa jurnalis nasional dan internasional masuk di tanah papua harus di batasi dan ini di akui oleh Egi Sugianto seorang panel TNI ketika di tanyakan oleh Aliansi Jurnalistik Independen (AJI).
Selain Front Rakyat Indonesia, dalam aksi tersebut juga turut diikuti Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mendukung penuh kemerdekaan papua sambil menyoraki papua bukan merah putih papua bintang kejora.
Sementara itu, tak mengantongi ijin dari Pihak Kepolisian, Kapolres kota gorontalo, AKBP. Desmont Harjendro Agitson Putra terpaksa membubarkan masa aksi karena berpotensi menimbulkan paparan virus Corona.
“Perihal aksi yang baru saja di gelar oleh adik mahasiswa papua dalam hal menyapaikan aspirasi mereka. Kami dari pihak kepolisian sudah menghimbau dan tidak memberikan izin dan rekomendasi untuk kegiatan tersebut. Namum mereka tetap melakukan aksi sementara berdasarkan aturan yang ada terpaksa kami bubarkan karna memang di masa pandemi seperti ini, Kami berupaya mncegah kerumunan dan hal-hal lainnya yang bisa menimbulkan bertambahnya virus corona.”
Walaupun demikian, tidak terjadi gesekan antara Pihak Kepolisian dan Masa Aksi saat diminta untuk membubarkan diri. (Kasmat)