Trilogis.id (Boalemo) – Dalam Black Law Dictionary di modul Tindak Pidana Korupsi KPK, Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenarankebenaran lainnya “sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenarankebenaran lainnya.
Sama halnya terjadi di Kabupaten Boalemo dalam Pelatihan Prodeskel yang diikuti Sekretaris Desa se- Kabupaten Boalemo yang terinformasi cacat administrasi yang diduga memenuhi unsur korupsi dan melawan hukum.
Hal itu dibuktikan dengan SK Panitia pelaksana yang di tandatangi kepala Dinas Sosial dan PMD, padahal sumber anggran dari Dana Desa masing-masing desa dan bertentangan dengan Permendagri Nomor 96 tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerja Sama antar Desa dibidang Pemerintahan Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Pasal 91 UU No. 6 tahun 2014, Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama antar-Desa sendiri meliputi:
- pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;
- kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau
- bidang keamanan dan ketertiban.
Disisi lain, Badan kerja sama antar-Desa terdiri atas Pemerintah Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, lembaga Desa lainnya, dan tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender. Adapun susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan badan kerja sama ditetapkan dengan peraturan bersama kepala Desa. Secara organisasi, badan kerja sama bertanggung jawab kepada kepala Desa.
Ketika dikonfirmasi kepada salah satu Panitia, dirinya membenarkan Tidak adanya SK Panitia Dari Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan hanya di Tandatangani Kepada Dinas.
Selain itu, Kegiatan yang di ikuti oleh Sekretaris Desa Se- Kabupaten Boalemo itu bersumber dari Dana Desa yang secara aturan yang hanya diperbolehkan untuk Masyarakat Desa yang dituturkan salah satu pendamping desa.
Dari penelusuran dilapangan, Biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut berjumlah Rp.3.250.000,- yang terdiri dari Rp.2.000.000 untuk Hotel dan Rp.1.250.000,- untuk kontribusi peserta.
Ketika dikonfirmasi Kepada Dinas Sosial dan PMD Bidang PMD yang dihubungi melalui ponselnya, belum memberi komentar karena masih berada diluar daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Wartawan media in masih akan melakukan konfirmasi kembali.