Trilogis.id (Boalemo) – Setelah melalui proses hukum dalam tahap penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri Boalemo segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo, (Rabu, 27/10/2021).
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Ahmad Muchlis, SH., MH menyampaikan, berdasarkan penghitungan dari BPKP serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli dalam tahap penyidikan, akhirnya pihaknya menetapkan tersangka TM yang merupakan Sekretaris Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Boalemo dalam perkara Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI Kabupaten Boalemo.
“Modusnya adalah tersangka ini melakukan penyaluran dana hibah koni dari Tahun 2018, 2019 hingga pertengahan Tahun 2020 disalurkan tidak sesuai dengan semestinya, artinya ada potongan disitu,” Ujar Ahmad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad membeberkan, tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 E Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.
Mengenai penambahan tersangka dalam perkara ini, dirinya mengatakan, akan ada kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan 2 alat bukti terhadap orang yang terlibat.
“Kita masih dalam tahap penyidikan, tentunya jika ditemukan 2 alat bukti, kita tidak segan-segan akan menetapkan tersangka lain,” Tegasnya.
Dalam perkara ini, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kerugian negara mencapai angka 700 juta’an.
Saat ini, Pihak Kejaksaan langsung membawa tersangka menuju Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo yang berada di Limboto Kabupaten Gorontalo untuk dilakukan penahanan.
“Untuk alasan kenapa Tersangka ditahan, karena berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Dikhawatirkan tersangka ini melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti. Sehingga, kami lakukan penahanan,” Pungkasnya.