Sekretaris BKAD Boalemo Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 15:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Setelah melalui proses hukum dalam tahap penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri Boalemo segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo, (Rabu, 27/10/2021).

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Ahmad Muchlis, SH., MH menyampaikan, berdasarkan penghitungan dari BPKP serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli dalam tahap penyidikan, akhirnya pihaknya menetapkan tersangka TM yang merupakan Sekretaris Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Boalemo dalam perkara Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI Kabupaten Boalemo.

“Modusnya adalah tersangka ini melakukan penyaluran dana hibah koni dari Tahun 2018, 2019 hingga pertengahan Tahun 2020 disalurkan tidak sesuai dengan semestinya, artinya ada potongan disitu,” Ujar Ahmad.

Ahmad membeberkan, tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 E  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.

Mengenai penambahan tersangka dalam perkara ini, dirinya mengatakan, akan ada kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan 2 alat bukti terhadap orang yang terlibat.

Baca Juga :  Dinkes Boalemo beri Vaksin untuk masyarakat jelang Hari Bhakti Adiyaksa, Kejati Gorontalo Apresiasi Pemda Boalemo

“Kita masih dalam tahap penyidikan, tentunya jika ditemukan 2 alat bukti, kita tidak segan-segan akan menetapkan tersangka lain,” Tegasnya.

Dalam perkara ini, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kerugian negara mencapai angka 700 juta’an.

Saat ini, Pihak Kejaksaan langsung membawa tersangka menuju Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo yang berada di Limboto Kabupaten Gorontalo untuk dilakukan penahanan.

“Untuk alasan kenapa Tersangka ditahan, karena berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Dikhawatirkan tersangka ini melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti. Sehingga, kami lakukan penahanan,” Pungkasnya.

 

Berita Terkait

DPRD Boalemo Tindaklanjuti Temuan Bupati, Turun Cek Kerusakan SMPN 3 Mananggu
Pastikan Keamanan Nataru, Kapospam Tilamuta, IPDA Suwendi Rasima, Pimpin Pengamanan di Titik Strategis
Dikbud Boalemo Raih Tiga Penghargaan Mutu Pendidikan dari BPMP Gorontalo
Hardi Mopangga Dampingi 60 UMK Terima Bantuan BAZNAS Provinsi
Penyesuaian ASN Jadi Sorotan dalam Paripurna RAPBD 2026
Hadiah untuk Masa Kecil dari Dikbud untuk PAUD di Boalemo
Kabid Dikdas Boalemo Dorong Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan
PDI Perjuangan Desak Pengentasan Kemiskinan Jadi Prioritas Utama KUA-PPAS Boalemo 2026

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:21 WITA

DPRD Boalemo Tindaklanjuti Temuan Bupati, Turun Cek Kerusakan SMPN 3 Mananggu

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:46 WITA

Pastikan Keamanan Nataru, Kapospam Tilamuta, IPDA Suwendi Rasima, Pimpin Pengamanan di Titik Strategis

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:18 WITA

Dikbud Boalemo Raih Tiga Penghargaan Mutu Pendidikan dari BPMP Gorontalo

Sabtu, 22 November 2025 - 00:08 WITA

Penyesuaian ASN Jadi Sorotan dalam Paripurna RAPBD 2026

Selasa, 18 November 2025 - 13:27 WITA

Hadiah untuk Masa Kecil dari Dikbud untuk PAUD di Boalemo

Berita Terbaru