Sekretaris BKAD Boalemo Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 15:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Setelah melalui proses hukum dalam tahap penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri Boalemo segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo, (Rabu, 27/10/2021).

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Ahmad Muchlis, SH., MH menyampaikan, berdasarkan penghitungan dari BPKP serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli dalam tahap penyidikan, akhirnya pihaknya menetapkan tersangka TM yang merupakan Sekretaris Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Boalemo dalam perkara Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI Kabupaten Boalemo.

“Modusnya adalah tersangka ini melakukan penyaluran dana hibah koni dari Tahun 2018, 2019 hingga pertengahan Tahun 2020 disalurkan tidak sesuai dengan semestinya, artinya ada potongan disitu,” Ujar Ahmad.

Ahmad membeberkan, tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 E  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.

Mengenai penambahan tersangka dalam perkara ini, dirinya mengatakan, akan ada kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan 2 alat bukti terhadap orang yang terlibat.

Baca Juga :  Dr. Sherman Moridu: Boalemo sukses antarkan Provinsi Gorontalo terbaik 3 Nasional untuk layanan KB

“Kita masih dalam tahap penyidikan, tentunya jika ditemukan 2 alat bukti, kita tidak segan-segan akan menetapkan tersangka lain,” Tegasnya.

Dalam perkara ini, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kerugian negara mencapai angka 700 juta’an.

Saat ini, Pihak Kejaksaan langsung membawa tersangka menuju Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo yang berada di Limboto Kabupaten Gorontalo untuk dilakukan penahanan.

“Untuk alasan kenapa Tersangka ditahan, karena berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Dikhawatirkan tersangka ini melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti. Sehingga, kami lakukan penahanan,” Pungkasnya.

 

Berita Terkait

Sutri Lumula: Dengan SiRUP, Informasi Pengadaan dan Yankes bisa lebih Terintegrasi, Efisien dan Transparan
Pemda Boalemo Terima Mahasiswa KKD UMG Angkatan-27
Dr. Sherman Moridu minta Disiplin ASN ditingkatkan
Elang Biru Sukses jadi Jawara di Solaria Cup II
Menang 2-0, Elang Biru Boalemo melenggang mulus ke Final Solaria Cup II
Isra Miraj 1446 H dan Du’a Lo Lipu oleh Pemda Boalemo
Sutri Lumula: Pentingnya Sinergitas Dokter dan Nakes untuk layanan kesehatan masyarakat
Taklukan Lawan, Mahardika FC melaju ke Babak Semi Final dalam Solaria Cup II

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:18 WITA

Sutri Lumula: Dengan SiRUP, Informasi Pengadaan dan Yankes bisa lebih Terintegrasi, Efisien dan Transparan

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:01 WITA

Pemda Boalemo Terima Mahasiswa KKD UMG Angkatan-27

Senin, 3 Februari 2025 - 14:26 WITA

Dr. Sherman Moridu minta Disiplin ASN ditingkatkan

Minggu, 2 Februari 2025 - 19:48 WITA

Elang Biru Sukses jadi Jawara di Solaria Cup II

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:43 WITA

Menang 2-0, Elang Biru Boalemo melenggang mulus ke Final Solaria Cup II

Berita Terbaru

Advertorial

Pemda Boalemo Terima Mahasiswa KKD UMG Angkatan-27

Jumat, 7 Feb 2025 - 14:01 WITA

Advertorial

Dr. Sherman Moridu minta Disiplin ASN ditingkatkan

Senin, 3 Feb 2025 - 14:26 WITA

Advertorial

Elang Biru Sukses jadi Jawara di Solaria Cup II

Minggu, 2 Feb 2025 - 19:48 WITA