Sekretaris BKAD Boalemo Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

- Jurnalis

Rabu, 27 Oktober 2021 - 15:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Setelah melalui proses hukum dalam tahap penyidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri Boalemo segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo, (Rabu, 27/10/2021).

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Ahmad Muchlis, SH., MH menyampaikan, berdasarkan penghitungan dari BPKP serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli dalam tahap penyidikan, akhirnya pihaknya menetapkan tersangka TM yang merupakan Sekretaris Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Boalemo dalam perkara Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI Kabupaten Boalemo.

“Modusnya adalah tersangka ini melakukan penyaluran dana hibah koni dari Tahun 2018, 2019 hingga pertengahan Tahun 2020 disalurkan tidak sesuai dengan semestinya, artinya ada potongan disitu,” Ujar Ahmad.

Ahmad membeberkan, tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 E  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.

Mengenai penambahan tersangka dalam perkara ini, dirinya mengatakan, akan ada kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan 2 alat bukti terhadap orang yang terlibat.

Baca Juga :  Pesan Dr.Sherman Moridu di Hari Santri Nasional

“Kita masih dalam tahap penyidikan, tentunya jika ditemukan 2 alat bukti, kita tidak segan-segan akan menetapkan tersangka lain,” Tegasnya.

Dalam perkara ini, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kerugian negara mencapai angka 700 juta’an.

Saat ini, Pihak Kejaksaan langsung membawa tersangka menuju Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo yang berada di Limboto Kabupaten Gorontalo untuk dilakukan penahanan.

“Untuk alasan kenapa Tersangka ditahan, karena berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Dikhawatirkan tersangka ini melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti. Sehingga, kami lakukan penahanan,” Pungkasnya.

 

Berita Terkait

Kritik Tajam Penyerahan Remisi di Ruang Publik, Helmi: Abaikan Aspek Hukum, Psikologis, dan Etika Humanis
Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?
Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?
Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka
Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022
Rakor Ditutup, Pemkab Boalemo Siap Tekan Angka Penyakit
Ironi Gelar Profesor dan “Lonceng Kematian” Meritokrasi di Boalemo
Buka Pengkaderan Senopati Tiga Dara, Wabup Lahmuddin Hambali: Piloliyanga Kini Jadi Magnet Ekonomi Baru Boalemo

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

Kritik Tajam Penyerahan Remisi di Ruang Publik, Helmi: Abaikan Aspek Hukum, Psikologis, dan Etika Humanis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:57 WITA

Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:13 WITA

Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Beda Sikap Aparat dan Pengacara, Satreskrim Membisu, Advokat Tegaskan Tito CS Sudah Berstatus Tersangka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:11 WITA

Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022

Berita Terbaru

Headline

CrownPlay : aperçu complet et options de jeu

Rabu, 16 Sep 2026 - 04:37 WITA