Trilogis.id (Bawaslu Boalemo) – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terhitung 4 hari lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boalemo, Gelar Orientasi Teknis, Senin, 08-07-2024, di Hotel Grand Amalia, Tilamuta.
Hal itu menurut Rahmat Zakaria, Memastikan kepada penyelenggara adhock memiliki integritas dan keberanian dalam melakukan pengawasan serta penindakan pelanggaran terhadap temuan pada saat pemunggutan suara ulang di TPS.
Disisi lain, Rahmat menyampaikan dalam laporannya, Orientasi dapat Memberikan pemahaman yang sama kepada peserta dalam hal menjalankan dan menerapkan regulasi serta Mewujudkan pengawasan Pemungutan Suara Ulang sesuai amanat Mahkamah konstitusi yang demokratis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronal Rampi mengatakan, orientasi teknis pengawas PSU bagi Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.
“Sesuai dengan hasil putusan MK, Bawaslu dan KPU wajib melaksanakan putusan. salah satu yang tertuang dalam putusan itu, Bawaslu diminta untuk melakukan pengawasan PSU selama 45 hari pasca putusan MK,” ungkap Ronal saat memberikan sambutannya.
Dihadapan seluruh Wascam dan PKD se-kabupaten Boalemo, dirinya meminta Panwascam dan PKD agar melakukan pengawasan dan pencegahan secara persuasif pada jalannya PSU di Kabupaten Boalemo.
“Sebisa mungkin, Panwascam dan PKD dalam melakukan pencegahan, lakukan upaya persuasif karena pada pelaksanaan PSU kampanye. Jika pencegahan tidak di indahkan, maka pengawas harus melakukan tindak lanjut melalui penangan,” pungkasnya.