Tilogis.id (Boalemo) – Carut marut yang terjadi dalam tubuh Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Gorontalo pasca terjadinya pergantian ketua dari Wahidah Suaib oleh Beby Sintia Dewy Banteng menuai banyak sorotan dari berbagai macam pihak.
Kali ini berasal dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Boalemo yang menyoroti pergantian ketua Timsel yang dinilai mencederai Demokrasi.
Ketua I Internal, Afriyatmo Saliko menilai, pergantian ketua Timsel Bawaslu Provinsi Gorontalo Inprosedural. Pasalnya, Timsel yang hari ini sudah masuk pada tahapan seleksi anggota Bawaslu, malah menciptakan sebuah dinamika yang cukup krusial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami rasa untuk pleno pergantian ketua timsel itu sudah tidak masuk lagi pada tahapan. Sehingganya kami menilai ini malah mengganggu proses dalam perekrutan anggota Bawaslu kedepan,” Ujarnya.
Dirinya juga membeberkan, ada indikasi Timsel Bawaslu Provinsi Gorontalo yang tetap dengan sengaja menjalankan larangan Tim Seleksi yang tertuang dalam pedoman pembentukan tim seleksi calon anggota bawaslu Provinsi.
“Dalam buku pedoman yang diterbitkan oleh Bawaslu RI terkait Pembentukan Tim Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi, ada larangan yang kami pikir dilakukan oleh Timsel Bawaslu Provinsi Gorontalo. Terindikasi Timsel yang ada melakukan tindakan melampui tugas dan wewenang yang diberikan oleh Bawaslu,” Ungkapnya.
Melihat fenomena ini, Afriyatmo mendesak, agar Bawaslu RI jangan diam saja dan segera mengambil alih proses pelaksanaan seleksi terhadap anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo atau dengan pilihan harus membubarkan tim seleksi Bawaslu Provinsi Gorontalo dan digantikan dengan tim seleksi yang baru dengan alasani sangat inprosedural.
“Ini tidak bisa dipandang sebelah mata oleh Bawaslu RI, karena dengan dinamika yang terjadi, ini sangat cacat hukum. Pasalnya, pergantian ketua Timsel Bawaslu sudah tidak masuk pada tahapan seleksi anggota Bawaslu tingkat Provinsi” Tegas Afriyatmo.
“Kekhawatiran kami cukup jelas, jangan sampai Timsel Bawaslu Provinsi Gorontalo akan melahirkan anggota Bawaslu yang proses perekrutannya cacat hukum dan mengganggu jalannya demokrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Pungkasnya.