Polemik Jabatan Kepala Desa Diloato: Ketika Hukum dan Etika Berbenturan

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 15:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(Opini/Tajuk) — Kasus perzinahan yang menjerat Kepala Desa Diloato, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Anton Naki, kembali menjadi sorotan. Meskipun telah divonis bersalah oleh pengadilan, ia masih memegang jabatannya. Situasi ini memicu kebingungan dan protes dari masyarakat, yang merasa dilema antara aturan hukum dan tuntutan moral.

Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta telah membuktikan Anton Naki bersalah atas kasus perzinahan, menjatuhkan vonis 6 bulan penjara. Namun, vonis ini tidak serta merta mengakhiri jabatannya. Regulasi tentang pemberhentian kepala desa memiliki dua jalur utama, yaitu jalur pidana dan jalur administrasi, yang masing-masing punya batasan berbeda.

Jalur Pidana: Ancaman Pasal Jadi Penentu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut regulasi, pemberhentian kepala desa melalui jalur pidana hanya bisa dilakukan jika ia divonis bersalah dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun atau menjalani hukuman penjara minimal 1 tahun. Kasus yang menjerat Anton Naki, yaitu perzinahan, dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan.

Baca Juga :  Buntut Pengaktifan Kades Terpidana Perzinahan, Ibu-ibu blokade Kantor Desa

Karena ancaman pidana dan vonis yang dijatuhkan di bawah batas minimal yang diatur dalam regulasi, pemerintah daerah secara yuridis tidak bisa langsung memberhentikan Anton Naki. Inilah celah hukum yang membuat sang kepala desa tetap bisa menjabat, meskipun sudah terbukti melakukan tindakan amoral yang merusak citra desa dan mengganggu ketentraman warga.

Jalur Administrasi: Prosedur Bertahap yang Rumit

Alternatif lain adalah pemberhentian melalui jalur administrasi, yang merujuk pada larangan kepala desa melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Proses ini juga diatur secara ketat, dengan tahapan yang harus dilalui:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pemberhentian sementara
  • Pemberhentian tetap

Masalahnya, jika kepala desa melaksanakan teguran-teguran tersebut, proses pemberhentian tidak dapat dilanjutkan. Dalam kasus Anton Naki, ia sempat diberhentikan sementara oleh Pemda Boalemo, namun kemudian diaktifkan kembali. Hal ini memicu protes besar dari masyarakat yang merasa bahwa kasus ini bukanlah masalah sepele yang bisa diselesaikan dengan teguran, melainkan pelanggaran etika dan moral yang terus menimbulkan keresahan.

Baca Juga :  Bele Mo'osehati, inovasi Boalemo menuju Zero Stunting

Dilema dan Tuntutan Masyarakat

Meskipun secara hukum formal tidak memenuhi syarat untuk diberhentikan permanen, tindakan Anton Naki telah memicu ketidaknyamanan yang mendalam di masyarakat Diloato. Protes dan unjuk rasa telah berulang kali dilakukan, menuntut agar ia dicopot dari jabatannya.

Masyarakat berargumen bahwa seorang pemimpin harus memiliki integritas moral yang tinggi, dan perbuatan yang dilakukannya telah mencoreng nilai-nilai adat dan agama di Gorontalo.

Kasus ini menggarisbawahi adanya celah antara hukum positif (regulasi) dan hukum moral (nilai-nilai masyarakat). Meskipun pemerintah daerah terikat oleh aturan, tuntutan untuk mencopot kepala desa yang terbukti bermoral buruk semakin kuat.

Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah Boalemo untuk meninjau kembali mekanisme yang ada, agar tidak ada lagi pemimpin yang secara hukum “lolos” dari sanksi, sementara di sisi lain, keresahan masyarakat terus berlanjut.

Penulis : Kaka Enda

Berita Terkait

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS
Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa
Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?
Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WITA

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:02 WITA

Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WITA

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:44 WITA

Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06 WITA

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Berita Terbaru

Headline

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WITA