Polemik Jabatan Kepala Desa Diloato: Ketika Hukum dan Etika Berbenturan

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 15:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(Opini/Tajuk) — Kasus perzinahan yang menjerat Kepala Desa Diloato, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Anton Naki, kembali menjadi sorotan. Meskipun telah divonis bersalah oleh pengadilan, ia masih memegang jabatannya. Situasi ini memicu kebingungan dan protes dari masyarakat, yang merasa dilema antara aturan hukum dan tuntutan moral.

Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta telah membuktikan Anton Naki bersalah atas kasus perzinahan, menjatuhkan vonis 6 bulan penjara. Namun, vonis ini tidak serta merta mengakhiri jabatannya. Regulasi tentang pemberhentian kepala desa memiliki dua jalur utama, yaitu jalur pidana dan jalur administrasi, yang masing-masing punya batasan berbeda.

Jalur Pidana: Ancaman Pasal Jadi Penentu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut regulasi, pemberhentian kepala desa melalui jalur pidana hanya bisa dilakukan jika ia divonis bersalah dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun atau menjalani hukuman penjara minimal 1 tahun. Kasus yang menjerat Anton Naki, yaitu perzinahan, dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan.

Baca Juga :  Sekda Boalemo : Si Pades upaya wujudkan akuntabilitas pengelolaan aset desa yang tertib dan efisien

Karena ancaman pidana dan vonis yang dijatuhkan di bawah batas minimal yang diatur dalam regulasi, pemerintah daerah secara yuridis tidak bisa langsung memberhentikan Anton Naki. Inilah celah hukum yang membuat sang kepala desa tetap bisa menjabat, meskipun sudah terbukti melakukan tindakan amoral yang merusak citra desa dan mengganggu ketentraman warga.

Jalur Administrasi: Prosedur Bertahap yang Rumit

Alternatif lain adalah pemberhentian melalui jalur administrasi, yang merujuk pada larangan kepala desa melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Proses ini juga diatur secara ketat, dengan tahapan yang harus dilalui:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pemberhentian sementara
  • Pemberhentian tetap

Masalahnya, jika kepala desa melaksanakan teguran-teguran tersebut, proses pemberhentian tidak dapat dilanjutkan. Dalam kasus Anton Naki, ia sempat diberhentikan sementara oleh Pemda Boalemo, namun kemudian diaktifkan kembali. Hal ini memicu protes besar dari masyarakat yang merasa bahwa kasus ini bukanlah masalah sepele yang bisa diselesaikan dengan teguran, melainkan pelanggaran etika dan moral yang terus menimbulkan keresahan.

Baca Juga :  Nomor 3, Pesona MARWAH dan Gaya Politik Riang Gembira

Dilema dan Tuntutan Masyarakat

Meskipun secara hukum formal tidak memenuhi syarat untuk diberhentikan permanen, tindakan Anton Naki telah memicu ketidaknyamanan yang mendalam di masyarakat Diloato. Protes dan unjuk rasa telah berulang kali dilakukan, menuntut agar ia dicopot dari jabatannya.

Masyarakat berargumen bahwa seorang pemimpin harus memiliki integritas moral yang tinggi, dan perbuatan yang dilakukannya telah mencoreng nilai-nilai adat dan agama di Gorontalo.

Kasus ini menggarisbawahi adanya celah antara hukum positif (regulasi) dan hukum moral (nilai-nilai masyarakat). Meskipun pemerintah daerah terikat oleh aturan, tuntutan untuk mencopot kepala desa yang terbukti bermoral buruk semakin kuat.

Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah Boalemo untuk meninjau kembali mekanisme yang ada, agar tidak ada lagi pemimpin yang secara hukum “lolos” dari sanksi, sementara di sisi lain, keresahan masyarakat terus berlanjut.

Penulis : Kaka Enda

Berita Terkait

Cegah Campak Hingga Difteri, Tim BIAS Puskesmas Belian Turun ke Sekolah-Sekolah
Bupati Rum Pagau Letakkan Batu Pertama KNMP, Nilai Investasi Capai Rp10,8 Miliar
Tracing TBC Dirangkaikan BERMINAT, Puskesmas Berlian Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Desa Mutiara
Dukungan Mulai Mengalir, Ramli Syawal Disebut Layak Pimpin Kadin Boalemo
Bupati Rum Pagau Buka Seleksi Direktur RSUD drg. Clara Gobel, Minta Tim Segera Tentukan yang Terbaik
Muhammadiyah Salurkan 415 Paket Santunan, Bupati Rum Pagau Apresiasi Dakwah Wisata ke-32
Tiga Ruas Jalan Shortcut Boalemo Terancam Molor, Masuk Materi Tuntutan Aksi
Sambut HUT ke-27 Boalemo, Wabup Lahmuddin Siapkan Bantuan untuk 1.000 Kaum Dhuafa

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:06 WITA

Cegah Campak Hingga Difteri, Tim BIAS Puskesmas Belian Turun ke Sekolah-Sekolah

Rabu, 9 September 2026 - 14:42 WITA

Bupati Rum Pagau Letakkan Batu Pertama KNMP, Nilai Investasi Capai Rp10,8 Miliar

Selasa, 8 September 2026 - 18:31 WITA

Tracing TBC Dirangkaikan BERMINAT, Puskesmas Berlian Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Desa Mutiara

Selasa, 8 September 2026 - 13:05 WITA

Dukungan Mulai Mengalir, Ramli Syawal Disebut Layak Pimpin Kadin Boalemo

Senin, 7 September 2026 - 14:14 WITA

Bupati Rum Pagau Buka Seleksi Direktur RSUD drg. Clara Gobel, Minta Tim Segera Tentukan yang Terbaik

Berita Terbaru