Trilogis.id_(Opini/Tajuk) –– Baru-baru ini, publik digegerkan oleh pernyataan seorang anggota legislatif (aleg) yang dengan enteng menyebut “merampok uang negara”.
Sekilas terdengar seperti satire, namun ucapan itu tak bisa dianggap sepele. Sebab, di balik kalimat singkat tersebut tersimpan persoalan serius yang menyentuh ranah hukum, sosial, etika, bahkan agama.
Dari sisi yuridis, istilah “merampok uang negara” jelas berkelindan dengan tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan, siapa pun yang memperkaya diri dengan merugikan keuangan negara dapat dijerat hukum. Korupsi dipandang sebagai extra ordinary crime—kejahatan luar biasa—yang menghancurkan sendi-sendi negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan aleg yang terdengar seperti normalisasi tindak pidana, pada akhirnya bisa berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru sekaligus menjadi tanda lemahnya kesadaran etika pejabat publik.
Namun masalah ini tak hanya berhenti pada aspek hukum. Dari sudut sosial, ucapan semacam itu justru memperlebar jarak antara elit politik dan rakyat.
Bayangkan, masyarakat yang setiap hari harus bergelut dengan harga sembako, biaya sekolah, dan layanan kesehatan yang serba terbatas, justru mendengar wakilnya berbicara seolah uang negara memang sah untuk dijarah.
Krisis kepercayaan publik kian dalam, dan budaya permisif atas perilaku koruptif semakin subur.
Jika kita tarik ke ranah empiris, data menunjukkan betapa mahalnya harga “merampok uang negara”.
Laporan KPK setiap tahun mencatat kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Akibatnya, jalan-jalan mangkrak, bantuan sosial raib di tengah jalan, hingga dana pendidikan bocor sebelum sampai ke sekolah. Semua itu bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi nyata dirasakan masyarakat: pembangunan terhambat, pelayanan publik melemah, dan jurang kesenjangan makin menganga.
Dari segi etika dan kepantasan, seorang aleg semestinya menjadi teladan. Ia dipilih bukan untuk melegitimasi pencurian uang rakyat, melainkan untuk menjaga martabat lembaga legislatif. Ucapan kontroversial itu hanya menambah daftar panjang krisis integritas pejabat publik, sekaligus merusak sendi kepantasan politik.
Lebih jauh lagi, jika ditilik dari perspektif agama, merampok uang negara tak ubahnya memakan harta haram. Dalam Islam, perbuatan ini termasuk ke dalam larangan keras Allah: “Janganlah kamu memakan harta dengan cara batil” (QS. Al-Baqarah: 188). Dalam tradisi Kristen pun, perintah “Jangan mencuri” menjadi hukum moral yang tak bisa ditawar.
Semua agama menempatkan kejujuran sebagai pilar utama kehidupan. Maka, siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat, sesungguhnya sedang menumpuk dosa dunia sekaligus akhirat.
Pada akhirnya, pernyataan aleg tentang “merampok uang negara” bukan sekadar guyonan politik. Ia adalah cermin suram bagaimana sebagian wakil rakyat mulai kehilangan sensitivitas moral, bahkan keberanian untuk berbicara dengan kepantasan.
Karena itu, masyarakat berhak menuntut klarifikasi, dan lembaga legislatif wajib menegakkan mekanisme etik serta disiplin internal.
Sebab, jika pernyataan seperti ini dibiarkan, kita sedang menuju normalisasi korupsi—dan itu lebih berbahaya daripada korupsi itu sendiri.



















