Trilogis.id (Gorontalo) – Aliansi Nelayan Provinsi Gorontalo menyambangi Kantor DPRD Provinsi Gorontalo lakukan Aksi Demonstrasi, senin, 05-12-2022.
Gabungan nelayan dari seluruh Kabupaten itu, meminta DPRD Provinsi dan Gubernur untuk mengambil langkah taktis persoalan pembatasan jarak tangkap nelayan tradisional sesuai Permen Nomor 10 Tahun 2021 dan Permen No 33 Tahun 2021 tentang Standar Kegitan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan.
Sempat saling dorong dengan aparat pengamanan dan nyaris ricuh karena masa aksi tak diijinkan masuk sebab Pemprov dan Deperov masih melangsungkan Rapat Paripurna 22 tahun Provinsi Gorontalo.
Orator Aksi Sarlis Mantu membeberkan, bahwa Regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia sangat tidak berpihak kepada masyarakat khususnya nelayan.
orator Aksi saat menyampaikan aspirasi bdi Gedung DPRD Provinsi.tlgs
Pasalnya, Aturan tersebut dinilai menyusahkan nelayan karena nelayan dibatasi hanya sampai 12 Mil dari Pelabuhan.
Padahal, menurut Tokoh nelayan yang akrab disapa om ungkei itu, pada jarak tangkap pada 12 Mil nelayan sulit mendapatkan ikan.
Belum lagi, wilayah tangkapan nelayan hanya di teluk, dan bukan merupakan nelayan industri yang menggunakan mesin canggih.
Diterima langsung oleh Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer mengaku siap membawa aspirasi masyarakat itu ketingkat Pemerintah Pusat.
“Aspirasi ini akan kami diskusikan dengan Pemerintah Pusat. karena kewenangannya ini dipusat. Tapi saya mengharapkan agar aspirasi yang disampaikan secara lisa agar di buat secara tertulis dan ditandatangani oleh semua nelayan. Ini sebagai dukungan masyarakat untuk kami sampaikan kepada Pemerintah Pusat,” kata Hamka Hamzah Noer.
Gubenur Gorontalo Hamka Hamzah Noer dan Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo saat menerima masa aksi. tlgs
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf mengaku akan melakukan pengawalan terhadap janji Gubernur Gorontalo.