Trilogis.id (Pemda Boalemo) – Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo melaui Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Boalemo Hasan Makuta gelar Konferensi Pers terkait kisruh Beasiswa Studi, senin (26/04/2021).
Hasan Makuta menuturkan bahwa, beasiswa yang diterimakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa, Tugas Belajar Dan Ijin Belajar Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
“Beasiswa ini sudah sesuai aturan. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa, Tugas Belajar Dan Ijin Belajar Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo,” beber Hasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara untuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang merupakan salah satu persyaratan untuk mengajukan beasiswa dihapuskan sesuai dengan Perbup Nomor 4 Tahun 2021 atas Perubahan Perbup Nomor 102 Tahun 2019.
“Dalam Pasal 5 huruf (b) sudah mengalami perubahan. Dimana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dihilangkan sebagai syarat untuk mengajukan beasiswa. Sebab, ada beberapa mahasiswa yang berprestasi, namun karena orang tuanya profesinya ASN sehingga desa tidak bisa mengeluarkan SKTM,” pungkas Kadis yang baru menyelesaikan studi S2nya itu.