Soal Dugaan Fitnah Pers oleh Rum Pagau. RD: Polri Jangan”Lemah”

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 14:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Soal dugaan Penghinaan dan Fitnah kepada Pers oleh Rum Pagau, Aliansi Jurnalis Boalemo (AJB) kembali datangi Kepolisian Resor Polres Boalemo, senin, 10-06-2024.

Diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Boalemo, Saiffulah Djakarta SH, Sejumlah wartawan pertanyakan progres penanganan dugaan Penghinaan dan Fitnah kepada Pers tersebut.

Pasalnya, Menurut Reyn Daima yang menjadi salah satu pelapor dalam masalah tersebut meminta Kapolres Boalemo untuk serius dalam penganan dugaan Penghinaan dan Fitnah kepada Pers yang menyeret Nama Rum Pagau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai orang yang merasa dirugikan atas itu, Kami Mendesak Polres Boalemo agar segera periksa Rum Pagau dalam Dugaan Penghinaan dan Fitnah kepada Pers. Kapolres Boalemo kami minta harus Serius,” tegas Reyn Daima.

Tak hanya itu, Wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Boalemo (AJB) itu Mempertanyakan alasan Rum Pagau belum diperiksa padahal Aduan sudah masuk sebulan lebih sejak tanggal 3 Mei 2024.

Baca Juga :  Mengawal Rekrutmen Seleksi KPU Kabupaten/Kota yang Berintegritas dan Afirmatif
Reyn Daima dkk saat mengadu di Polres Boalemo Jumat 3 mei 2024.

Dia menerangkan, Polri  Sebagai Alat negara jangan kalah dan lemah sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasql 30 ayat 4 menyebutkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.

Kapolres Boalemo jangan “tebang pilih”, jangan terkesan di kami sebagai pencari keadilan seolah-olah “lemah”. terinformasi dikami sudah 3 kali diundang tapi tak pernah memenuhi undangan,” beber Reyn Daima.

Bahkan, Reyn Daima mengatakan, bahwa dinegara ini, tidak ada yang kebal hukum, semua sama Dihadapan Hukum.

Baca Juga :  Bersama Polres, KPU Boalemo Siap Sukseskan PSU

Sehingga dirinya menegaskan bahwa, Kepolisian harus segera mengambil tindakan tegas dan sesuai peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan segala sesuatunya.

Sementara itu, Kapolres Boalemo melalui Kasat Reskrim Saiffulah Djakarta SH., menyampaikan bahwa saat ini pihaknya agar melayangkan surat undangan klarifikasi kedua.

Kasat Reskrim polres Boalemo Saiffulah Djakarta SH.

Pasalnya, sejak dugaan Penghinaan tersebut diadukan pada tanggal 3 Mei 2024, Rum Pagau tak pernah memenuhi undangan dan terinformasi hingga saat ini masih berada diluar Daerah dengan waktu kepulangan yang tidak bisa dipastikan, padahal sudah diundang oleh pihak kepolisian.

Diakhir penyampaiannnya, Kasat Reskrim Polres Boalemo mengaku akan tetap berupaya untuk bagaimana terlapor (Rum Pagau) segera diperiksa dab dimintai keterangan.

Berita Terkait

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme
Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya
Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI
Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak
Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?
Ketika Zakat Menjadi Pemaksaan: ASN Boalemo Kini Wajib ‘Ikhlas’
Moloopu dan Mopotilolo: Harmoni Tradisi dan Spirit Ramadhan dalam Kepemimpinan Duluo Lo U Limo Lo Pohala’a
Diduga digunakan pada PETI, 3 alat berat ditahan Polres Boalemo. Nasa: Bos-bosnya kemana?

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 00:34 WITA

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Maret 2025 - 00:17 WITA

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Maret 2025 - 00:14 WITA

Optimalisasi Penghimpunan Zakat Melalui UPZ Kecamatan Berbasis AGPAI dan IPARI

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:02 WITA

Dukungan Penuh untuk Kebijakan Zakat ASN dengan Pendekatan Tegas dan Bijak

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:31 WITA

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Berita Terbaru

Advertorial

Ramadhan, THR dan Berkah Komunisme

Senin, 17 Mar 2025 - 00:34 WITA

Daerah

Apakah Saya Berhak Menerima Zakat? Begini Cara Menentukannya

Senin, 17 Mar 2025 - 00:17 WITA

Daerah

Dilema ASN: Zakat atau Gaji yang Ditahan?

Sabtu, 15 Mar 2025 - 01:31 WITA