Trilogis.id (Dikbud Boalemo) – Sempat menyita perhatian sejumlah kalangan, Gaji Guru Honorer di Madrasah Tsanawiyah AlKhairaat Botumoito bukanlah kewenangan Pemda Boalemo.
“Dulu, gaji tenaga honorer guru yang ada di Sekolah Negri maupun Swasta memang dibiayai oleh Pemerintah Daerah,” terang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Daud Dukalang.
Sejalan dengan itu, Kebijakan itu berdasarkan dengan dengan adanya peraturan terbaru dari Pemerintah Pusat yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah kini hanya bisa membayarkan gaji kepada guru honorer yang terdaftar di Database.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, untuk gaji tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database, pembayarannya bisa dilakukan melalui Dana BOS atau menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari internal sekolah.
“Bagi Guru yang statusnya tenaga honorer dan terdaftar dalam database dan sudah berijazah S1 dibayarkan sebesar 900 ribu rupiah, sedangkan yang lulusan SMA dan sedang melanjutkan studi, gajinya sebesar 750 ribu rupiah dan metode iti sudah berjalan,”ungkap Daud Dukalang.
Diakhir penyampaiannya, bisa menjadi media untuk memberikan informasi baru terkait perkembangan aturan perundang-undangan untuk pendidikan hingga masyarakat memahami bahwa Pemerintah Daerah tetap berkomitmen mendukung kesejahteraan tenaga honorer sesuai dengan aturan dan kewenangan yang berlaku.