Trilogis.id (Dikes Boalemo) – Menjadi salah satu daerah yang sudah memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, sambut baik kedatangan tim Pansus DPRD Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, pada Rabu 23-08-2023.
Melalui Sekretarisnya, Irvan Hemeto, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo mengatakan kunjungan DPRD Minahasa dalam rangka terkait penerpan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Boalemo.
“Kunjungan Pansus DPRD Minahasa Tenggara ini terkait Perda KTR serta penerapannya di Boalemo,” Ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Irvan Hemeto, Perda Kawasan Tanpa Rokok tersebut merupakan usul inisiatif dari eksekutif (Pemerintah Daerah) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo.
“Yang melatarbelakangi Perda ini karena adanya Peraturan Gubernur soal kawasan tanpa rokok di Provinsi Gorontalo,” Jelas Irvan.
Kepada Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Irvan membeberkan bahwa Perda KTR mengatur tentang kawasan bebas rokok dan terbatas merokok.
“Ini sudah kami sosialisasikan di 7 kecamatan di Boalemo. Adapun soal penerapan di dalamnya berisi tentang pembinaan, pengawasan, sanksi administrasi dan sanksi hukum bagi yang melanggar. Dan saat ini masih dalam tahap pengawasan dan pembinaan,” tutupnya.


















