Trilogis.id (Pemda Boalemo) – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalamFront Aksi Mahasiswa Boalemo (Fraksi MB) gelar Demonstrasi di Kantor Bupati Boalemo, senin, 13-02-2023.
Ramai-ramai mendatang gedung pemerintah daerah, Mahasiswa menuntut Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Dr. Shreman Moridu untuk turun dari jabatannya.
Alkif Agunta, salah satu orator membeberkan sejumlah kasus yang sempat dikabarkan menyeret nama besar sang Panglima ASN dibumi Damai Bertasbih itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebut saja, dugaan Korupsi Dupi (Dusun Pintar) tahun 2008, Dugaan Pungli Sertifikasi Guru 2018, serta penggunaan APBD pada beasiswa doktoral yang digunakan oleh Sherman Moridu saat sudah menjabat Sebagai Sekertaris Daerah.
Alkif mengatakan, kejelasan penyelesaian keruang publik tidak transparan, sehingga bisa berimbas pada opini publik.
Belum lagi, persoalan beasiswa yang digunakan oleh Sherman Moridu pada program doktoral sangat tidak etis hingga Alkif mengatakan Sekda tak memiliki nurani.
“Dimana letak nurani seorang Sekretaris Daerah ketika banyak anak petani, anak nelayan, anak abang bentor yang tidak melanjutkan pendidikan karena keterbatasan keuangan, tapi dengan tidak memikirkan sumber daya manusia kabupaten Boalemo, dimana nurani seorang Sekretaris Daerah, sudah tak punya nurani,” kata Alkif.
Sehingga, pada kesempatan itu, kepasa Pemerintah Daerah didesak mencopot Sherman Moridu dari jabatannya sebab dinilai tidak memberi kemajuan terhadap peningkatan sumber daya manusia kabupaten Boalemo.
Turut dihadiri Asisten II Setda Kabupaten Boalemo Fathlina Podungge melalui Kepala BKD-Diklat Yakop Musa menyampaikan bahwa pergantian sekertaris daerah merujuk pada regulasi dan peraturan tentang ASN.
Kepala BKD-Diklat Yakop Musa saat menerima masa aksi. trgls
Sementara itu, terkait penyelesaian dugaan pungli untuk sertifikasi guru, Kapolres Boalemo melalui Kasat Reskrim IPTU Andira mengatakan bahwa kasus tersebut sudah terbit Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3).
“Memang benar perkara itu pernah dilakukan penyelidikan dikami Polres Boalemo tahun 2019 dan sudah dihentikan tepat ditanggal enam mei tahun 2021 (06-02-2023), karena bukan merupakan tindak pidana, sudah di SP3,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Boalemo saat menanggapi pertanyaan masa aksi. trlgs
Sementara itu, Alkif mengaku akan melakukan upaya hukum untuk melakukan uji materi SP3 dugaan pungli tersebut dengan pengajuan praperadilan.
“Selaku warga negara yang patuh terhadap hukum, kami akan menempuh Pra peradilan pada kasus yang sudah di SP3 kan sesuai aturan perundang-undangan dengan merujuk pada pasal I butir 10 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Bahwa SP3 bisa si praperadilankan,” pungkasnya.