Trilogis.id (Boalemo) – Memasuki masa Persidangan dalam tahap pemeriksaan saksi, Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Komite Olah raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo kembali menuai Kritikan dari Masyarakat.
Lembaga Swadaya Masyarakat yang menamai Mereka dengan KAKA GEMPAR (Kesatuan Aksi Kader Alumi Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat Boalemo) menyambangi Pemda Boalemo guna menyampaikan aspirasi terkait Penetapan Tersangka terhadap Bendahara Koni TM (inisial).
Menurut salah satu Orator Aksi, Junaidi Manto penetapan TM sebagai tersangka dalam dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Koni tersebut, keliru dan merusak akal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini jelas merusak akal sehat kami. sesuatu yabg di awali dengan perjanjian malah berimbas menjadi pidana. ini jelas tidak sesuai,” ucap Orator yang sering disapa Jen ini.
Jen yang juga merupakan ketua Umum LSM KAKA GEMPAR, mengaku sudah melakukan kajian ilmiah terhadap kasus Koni tersebut untuk menjadi pertimbangan.
Tak hanya itu, Jen juga menyinggung, bahwa Pemerintah Daerah sudah tidak menjalankan lagi Undangan-undang Otonomi Daerah, DPRD Sudah tidak menjalankan fungsi pengawasan dan APH menjadi suatu lembaga yabg menakutkan untuk pemda terlebih masyarakat dalam penerimaan dana hibah dari Pemerintah Daerah.
lebih jelas, menurut Jen, terdapat ketimpangan ketika penerima dana hibah malah justru ditetapkan menjadi Tersangka.
Melanjutkan aksi masa ke Kejaksaan Negeri Boalemo, Masa aksi juga melayangkan Protes keras terhadap pemeriksaan kader/anggota organisasinya.
Bahkan dirinya menyinggung salah satu Kader KAKA GEMPAR yang harusnya menjadi koordinator Lapangan, namun mendapatkan intimidasi dari Pihak lain.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo melaluiKasi Pudsus, Rafid Humolungo tidak membenarkan hal itu.
“soal intimidasi yang dikatakan kami salan sekali tidak melakukan itu. jika itu benar, tolong dibuktikan,” ucap Rafid.
Kasi Pidsus, Rafid Humolungo saat menerima masa aksi. Senin 3/1/22 (Dok.IpEnda)
Dirinya juga menegaskan bahwa negara memberi ruang untuk pihak lain untuk melakukan pembelaan dan penyampaian lain.
“untuk saat ini, persoalan ini sedang berlangsung di Pengadilan. tanggal 13 Januari 2022 nanti akan ada pemeriksaan saksi. ada ruang untuk pembelaan,”. kata Rafid.
Sebelumnya, Rafid mengaku bahwa sudah ada Eksepsi Keluarga namun karena Tidak terdapat dalam KUHAP sehingga ditolak oleh Majelis Hakim.