TM jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni, Jen Manto : Ini merusak akal sehat Kami

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 13:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) – Memasuki masa Persidangan dalam tahap pemeriksaan saksi, Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Komite Olah raga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo kembali menuai Kritikan dari Masyarakat.

Lembaga Swadaya Masyarakat yang menamai Mereka dengan KAKA GEMPAR (Kesatuan Aksi Kader Alumi Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat Boalemo) menyambangi Pemda Boalemo guna menyampaikan aspirasi terkait Penetapan Tersangka terhadap Bendahara Koni TM (inisial).

Menurut salah satu Orator Aksi, Junaidi Manto penetapan TM sebagai tersangka dalam dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Koni tersebut, keliru dan merusak akal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini jelas merusak akal sehat kami. sesuatu yabg di awali dengan perjanjian malah berimbas menjadi pidana. ini jelas tidak sesuai,” ucap Orator yang sering disapa Jen ini.

Jen yang juga merupakan ketua Umum LSM KAKA GEMPAR, mengaku sudah melakukan kajian ilmiah terhadap kasus Koni tersebut untuk menjadi pertimbangan.

Baca Juga :  Pesan Dr.Sherman Moridu di Hari Santri Nasional

Tak hanya itu, Jen juga menyinggung, bahwa Pemerintah Daerah sudah tidak menjalankan lagi Undangan-undang Otonomi Daerah, DPRD Sudah tidak menjalankan fungsi pengawasan dan APH menjadi suatu lembaga yabg menakutkan untuk pemda terlebih masyarakat dalam penerimaan dana hibah dari Pemerintah Daerah.

lebih jelas, menurut Jen, terdapat ketimpangan ketika penerima dana hibah malah justru ditetapkan menjadi Tersangka.

Melanjutkan aksi masa ke Kejaksaan Negeri Boalemo, Masa aksi juga melayangkan Protes keras terhadap pemeriksaan kader/anggota organisasinya.

Bahkan dirinya menyinggung salah satu Kader KAKA GEMPAR yang harusnya menjadi koordinator Lapangan, namun mendapatkan intimidasi dari Pihak lain.

Baca Juga :  RB: Tenaga Pendidik harus menjaga integritas dan independen

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo melalui  Kasi Pudsus, Rafid Humolungo tidak membenarkan hal itu.

“soal intimidasi yang dikatakan kami salan sekali tidak melakukan itu. jika itu benar, tolong dibuktikan,” ucap Rafid.

Kasi Pidsus, Rafid Humolungo saat menerima masa aksi. Senin 3/1/22 (Dok.IpEnda)

Dirinya juga menegaskan bahwa negara memberi ruang untuk pihak lain untuk melakukan pembelaan dan penyampaian lain.

“untuk saat ini, persoalan ini sedang berlangsung di Pengadilan. tanggal 13 Januari 2022 nanti akan ada pemeriksaan saksi. ada ruang untuk pembelaan,”. kata Rafid.

Sebelumnya, Rafid mengaku bahwa sudah ada Eksepsi Keluarga namun karena Tidak terdapat dalam KUHAP sehingga ditolak oleh Majelis Hakim.

Berita Terkait

Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor
Gaming Online: Applied Guide for Online Gaming Sites
Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?
Geliat Otomotif di Boalemo. LH: Sukses Gelar Drag Race, Siap Dongkrak Ekonomi Lokal
Demokrat Bidik Kursi DPR-RI; Erwin Ismail Bergerak Tenang, Serius Menang
Sekda Masih Pakai Mobil lama, Innova Zenix untuk Siapa?
Dari Gorontalo, Prabowo Mulai Program Besar Penguatan Nelayan Nasional
Di Tengah Instruksi Efisiensi, Pemda Malah Anggarkan Pengadaan Mobil Baru?

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:29 WITA

Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:47 WITA

Gaming Online: Applied Guide for Online Gaming Sites

Senin, 18 Mei 2026 - 18:55 WITA

Menggugat Gurita “Kepala BKAD instan”, Ketika Jabatan Batal tapi Dokumen Keuangan Tetap Jalan?

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:17 WITA

Geliat Otomotif di Boalemo. LH: Sukses Gelar Drag Race, Siap Dongkrak Ekonomi Lokal

Senin, 11 Mei 2026 - 19:34 WITA

Sekda Masih Pakai Mobil lama, Innova Zenix untuk Siapa?

Berita Terbaru

Headline

Gaming Online: Applied Guide for Online Gaming Sites

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:47 WITA