Trilogis.id_(Boalemo) – Belum lama ini, Masyarakat Kecamatan Paguyaman Pantai gelar demonstrasi hingga melakukan penutupan akses jalan untuk menuju Lokasi Tambang Batu oleh PT. Wilmart Biyatama Abadi (WBA).
Atas Polemik antara masyarakat dengan PT.WBA ini, Pemeritah Daerah gelar Rapat Bersama anatara Forkopimda, PT.WBA, instansi terkait dan perwakilan masyarakat. senin, 05-10-2020.
Sempat berdiskusi panjang terkait beberapa tuntutan masyarkat seperti kejelasan status lahan, Kebisingan yang ditibulkan mesin, debu dan jalan yang rusak karena aktivitas Perusahaan, Akhrinya Bupati Darwis Moridu, menyampaikan setidaknya 6 point yang harus dipenuhi oleh Pihak Perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Perusahaan bersama Pemerintah Kecamatan harus melakukan edukasi tentang Pengelolan dan seluruh ijin pertambangan kepada seluruh masyarakat limbatihu.
2. Ambang batas polusi, kebisingan dan kearifan lokal harus dikedepankan pihak perusahan terlebih jaminan keselamatan kerja kepada Pekerja
3.Pihak Perusahaan memenuhi ketentuan penyampaian laporan secara berkala di Dinas Lingkungan Hidup setiap 6 bulan
4.Pihak Perusahaan harus membangun komunikasi efektif dengan masyarakat sekitar.
5. pihak perusahaan akan melakukan 3 alternatif untuk lahan masyarakat yang masuk dalam ijin lokasi dengan bekerja sama, sewa dan membeli lahan masyarkat yang memiliki legalitas jika sepakat.
6. Pihak perusahaan harus memperhatikan kerusakan jalan.
dari 6 point diatas, akhirnya Bupati Boalemo menyimpulakan memberi kesempatan kepada Perusahaan Wilmart Biyatama Abadi untuk kembali Melakukan aktivitas seperti semula.