Trilogis.id (KPU Boalemo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo nyatakan Pasangan Perseorangan WALIRAJA (Wahyudin Lihawa – Riko H Djaini) tidak memenuhi syarat, Rabu, 19-06-2024.
Tidak terpenuhinya syarat Pasangan WALIRAJA pada tahapan perbaikan administrasi yang dipersyaratkan oleh KPU untuk setiap bakal pasangan calon independen bpada Pilkada Kabupaten Boalemo.
Menurut KPU Boalemo, alasan Komisi Pemilihan Umum tidak meloloskan pasangan Wahyudin Lihawa – Riko H Djaini dikarenakan kurangnya jumlah dukungan yang diajukan. Padahal sebelumnya KPU Boalemo telah memberikan waktu perbaikan administrasi hingga 7 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkonfirmasi, setiap pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Boalemo, harusnya memenuhi 10% dari jumlah pemilih dengan jumlah 10.840, Sementara secara administrasi dukungan pasangan Wahyudin Lihawa dan Riko H Djaini hanya 9015.
Sehingga, secara otomatis, pasangan Wahyudin Lihawa – Riko H Djaini tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya berdasarkan Regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Media inia masih akan melakukan konfirmasi kepada pihak Wahyudin Lihawa dab Riko Djaini (WALIRAJA).