Trilogis (BOALEMO) — Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Hungayonaa, Riska Sidiki, melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang berkaitan dengan pemberitaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Boalemo, Minggu sore, 30 Agustus 2026.
Laporan tersebut dilayangkan Riska menyusul adanya informasi atau pemberitaan yang dinilai merugikan serta diduga memuat informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Selain dugaan penyebaran berita bohong, laporan tersebut juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, mengenai pasal yang secara spesifik diterapkan dalam laporan tersebut, hal itu masih menunggu proses pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai membuat laporan di SPKT Polres Boalemo, Riska Sidiki terpantau langsung menjalani proses permintaan keterangan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boalemo.
Riska terlihat berada di ruang Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Boalemo untuk memberikan keterangan terkait laporan yang dibuatnya.

Langkah hukum tersebut menjadi bagian dari upaya pihak SPPG Hungayonaa untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi yang beredar dan menilai apakah terdapat unsur pidana dalam penyebaran informasi tersebut.
Sebelumnya, polemik pemberitaan mengenai pelaksanaan program MBG di wilayah kerja SPPG Hungayonaa menjadi perhatian publik. Pihak SPPG menilai penting adanya proses verifikasi, validasi dan konfirmasi sebelum sebuah informasi mengenai pelaksanaan program pemerintah dipublikasikan kepada masyarakat.
Dengan adanya laporan tersebut, penentuan apakah informasi yang dipersoalkan memenuhi unsur berita bohong maupun pelanggaran UU ITE sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Boalemo mengenai materi laporan, pasal yang dilaporkan maupun pihak yang dilaporkan.
Proses hukum juga masih berada pada tahap awal sehingga seluruh pihak yang berkaitan tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




















