Trilogis (Tajuk/Opini) – Perkara dugaan perjalanan dinas (perdis) fiktif di lingkungan DPRD Kabupaten Boalemo tidak hanya menarik perhatian pada siapa yang nantinya dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Lebih jauh, perkara ini juga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab administratif melekat pada Sekretariat DPRD (Setwan) maupun pimpinan DPRD dalam proses perjalanan dinas.
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena perjalanan dinas anggota DPRD bukan hanya berkaitan dengan keberangkatan seorang anggota dewan. Di dalamnya terdapat rangkaian administrasi, mulai dari pengusulan, penerbitan dokumen perjalanan dinas, pencairan anggaran, hingga pertanggungjawaban setelah kegiatan dilaksanakan.
Namun demikian, adanya dugaan ketidaksesuaian dalam administrasi perjalanan dinas tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan pidana pihak tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penentuan apakah sebuah tindakan merupakan pelanggaran administratif, kelalaian dalam menjalankan tugas, atau justru memiliki konsekuensi pidana tentu bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian aparat penegak hukum.
Setwan: Sekadar Administrasi atau Memiliki Tanggung Jawab Lebih?
Sekretariat DPRD pada dasarnya memiliki fungsi memberikan dukungan administratif dan fasilitatif terhadap pelaksanaan tugas DPRD.
Dalam konteks perjalanan dinas, Setwan menjadi bagian dari mekanisme administrasi yang memungkinkan kegiatan tersebut dapat diproses secara resmi.
Karena itu, apabila kemudian ditemukan dugaan perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan, pertanyaan yang patut diajukan adalah bagaimana dokumen perjalanan tersebut dapat diproses dan dipertanggungjawabkan secara administratif.
Apakah seluruh dokumen telah diverifikasi sesuai prosedur?
Apakah bukti keberangkatan dan kepulangan benar-benar diperiksa?
Apakah dokumen pertanggungjawaban diverifikasi sebelum pembayaran dilakukan?
Dan apabila terdapat dokumen yang diduga tidak sesuai dengan fakta, pada tahapan mana ketidaksesuaian tersebut terjadi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk menjelaskan mekanisme administrasi secara objektif, bukan untuk menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku.
Bagaimana dengan Pimpinan DPRD?
Di sisi lain, posisi pimpinan DPRD juga tidak dapat dilepaskan begitu saja dari pembahasan mengenai tata kelola perjalanan dinas.
Namun, perlu dibedakan antara tanggung jawab kelembagaan, tanggung jawab administratif, dan tanggung jawab pidana.
Pimpinan DPRD memiliki fungsi kepemimpinan dan koordinasi dalam kelembagaan DPRD. Sementara pelaksanaan administrasi kesekretariatan memiliki mekanisme dan pejabat yang menjalankan fungsi teknisnya.
Karena itu, apabila dalam suatu perkara ditemukan dugaan perjalanan dinas fiktif, pertanyaan hukumnya bukan semata-mata “siapa yang menandatangani”, tetapi juga apakah setiap pihak menjalankan kewenangannya sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Lebih penting lagi, harus dibuktikan apakah seseorang mengetahui, menyetujui, memerintahkan, turut serta, atau memperoleh manfaat dari perbuatan yang dipersoalkan.
Tanpa pembuktian tersebut, terlalu dini menarik kesimpulan bahwa jabatan tertentu otomatis memiliki pertanggungjawaban pidana atas dugaan perjalanan dinas fiktif.
Jika Administrasi Diduga Direkayasa
Persoalan menjadi lebih serius apabila penyidik nantinya menemukan bukti bahwa dokumen administrasi sengaja dibuat seolah-olah suatu perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan, padahal faktanya tidak demikian.
Dalam kondisi seperti itu, pemeriksaan tidak hanya penting untuk mengetahui siapa penerima uang perjalanan dinas, tetapi juga bagaimana proses administrasi tersebut dapat berlangsung.
Siapa yang mengusulkan?
Siapa yang menerbitkan dokumen?
Siapa yang memverifikasi?
Siapa yang memeriksa bukti pertanggungjawaban?
Siapa yang mencairkan anggaran?
Dan siapa yang mengetahui bahwa perjalanan tersebut sebenarnya tidak dilaksanakan?
Rangkaian pertanyaan itu dapat membantu aparat penegak hukum melihat perkara secara utuh berdasarkan peran masing-masing pihak.
Jangan Samakan Jabatan dengan Kesalahan Pidana
Dalam perkara dugaan korupsi, jabatan seseorang tidak dengan sendirinya menjadi bukti adanya tindak pidana.
Begitu pula sebaliknya, posisi sebagai pejabat administrasi tidak otomatis membebaskan seseorang apabila nantinya ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan secara sadar turut melakukan atau membantu suatu perbuatan melawan hukum.
Kuncinya adalah pembuktian mengenai perbuatan, pengetahuan, kewenangan, hubungan antarperan, serta akibat yang ditimbulkan.
Karena itu, apabila aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan DPRD maupun Setwan, publik tentu berkepentingan mengetahui konstruksi perkara yang sedang dibangun.
Bukan sekadar siapa yang diperiksa, tetapi apa perannya dan apa dasar pemeriksaannya.
Publik Menunggu Konstruksi Perkara
Kasus dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Boalemo pada akhirnya tidak cukup dilihat hanya dari besarnya anggaran yang dipersoalkan.
Publik juga perlu mendapatkan gambaran bagaimana sistem administrasi perjalanan dinas bekerja dan apakah sistem tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
Jika memang terdapat kelemahan administrasi, siapa yang bertanggung jawab secara kelembagaan?
Jika terdapat kelalaian, siapa yang memiliki kewajiban melakukan verifikasi?
Dan jika nantinya ditemukan dugaan kesengajaan serta keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum, siapa yang memiliki peran sebagaimana dibuktikan dalam proses hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sepenuhnya menjadi ranah penyidik dan pengadilan untuk membuktikannya.
Sebab, dalam perkara yang masih berada dalam proses hukum, prinsip praduga tak bersalah harus tetap ditempatkan sebagai pijakan.
Yang dibutuhkan publik bukan sekadar daftar nama yang diperiksa, tetapi penjelasan mengenai siapa melakukan apa, dalam kapasitas apa, pada tahapan mana, dan berdasarkan bukti apa.
Dari situlah nantinya dapat terlihat apakah persoalan perjalanan dinas tersebut hanya merupakan masalah administrasi, kelalaian tata kelola, atau memiliki konstruksi pidana sebagaimana yang sedang didalami aparat penegak hukum.




















