Bagaimana “Nasib” uang pengganti Korupsi Dana Hibah KONI Boalemo?

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 20:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id (Boalemo) Kasus Korupsi yang terjadi ditubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo terkait Dana Hibah kini kembali mecuat.

Belum lama ini, Pihak Kejaksaan Negeri Boalemo melakukan penelusuran segala Aset-aset atas nama dari terpidana Bendahara KONI (TM).

Seperti diberitakan sebelumnya, ada empat bidang tanah yang beralamat di  Desa Ayuhulalo, Kecamatan Tilamuta milik TM yang disita oleh Kejaksaan Negeri Boalemo, Selasa (30/7/2024) yang sudah diberikan garis oleh Kejaksaan Negeri Boalemo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari tim kejaksaan negeri Boalemo melakukan pelacakan aset sekalian dengan tindakan penyitaan terkait aset-aset yang diduga atau terindikasi milik terpidana TM atas kasus korupsi dana koni,” beber Kepala Seksi Intelijen, Muhamad Reza Rumondor.

Baca Juga :  Gagas Inovasi, Anas Puji Dinas Dukcapil Boalemo

Namun, setelah melakukan pelacakan aset, Pihak keluarga dari terpidana merasa perlu menempuh upaya lain terhadap Kejaksaan Negeri Boalemo.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, Pihak Keluarga telah melakukan koordinasi dengan Pihak Kejaksaan terkait seluruh aset yang dimiliki oleh TM.

Menurut informasi, Tidak semua aset atas nama TM merupakan milik seutuhnya dari TM termasuk 4 Bidang tanah yang beralamat di desa Ayuhulalo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo.

Baca Juga :  Masih Soal Rekam Jejak Pariwisata. Anggaran Pestival Sail Tomini Boalemo 2015 “Bermasalah” ?

Dan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Kejaksaan Negeri Boalemo membukaruang kepada  pihak keluarga untuk berkoordinasi.

Pertanyaannya dari sejumlah masyarakat muncul, Lantas ketika semua aset yang disinyalir bukan merupakan milik dari Terpidana (TM), Apa langka Kejaksaan Negeri Boalemo dalam rangka mengembalikan kerugian negara dengan jumlah Rp.700.111.724 (Tujuh Ratus Juta Seratus Sebelas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) itu?.

Untuk itu, Media in akan melakukan konfirmasi dan koordinasi kembali dengan Pihak Kejaksaan Negeri Boalemo dalam waktu dekat.

Berita Terkait

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS
Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa
Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?
Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WITA

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:02 WITA

Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WITA

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:44 WITA

Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06 WITA

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Berita Terbaru

Headline

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WITA