Trilogis.id (Boalemo) – Kasus Korupsi yang terjadi ditubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Boalemo terkait Dana Hibah kini kembali mecuat.
Belum lama ini, Pihak Kejaksaan Negeri Boalemo melakukan penelusuran segala Aset-aset atas nama dari terpidana Bendahara KONI (TM).
Seperti diberitakan sebelumnya, ada empat bidang tanah yang beralamat di Desa Ayuhulalo, Kecamatan Tilamuta milik TM yang disita oleh Kejaksaan Negeri Boalemo, Selasa (30/7/2024) yang sudah diberikan garis oleh Kejaksaan Negeri Boalemo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari tim kejaksaan negeri Boalemo melakukan pelacakan aset sekalian dengan tindakan penyitaan terkait aset-aset yang diduga atau terindikasi milik terpidana TM atas kasus korupsi dana koni,” beber Kepala Seksi Intelijen, Muhamad Reza Rumondor.
Namun, setelah melakukan pelacakan aset, Pihak keluarga dari terpidana merasa perlu menempuh upaya lain terhadap Kejaksaan Negeri Boalemo.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, Pihak Keluarga telah melakukan koordinasi dengan Pihak Kejaksaan terkait seluruh aset yang dimiliki oleh TM.
Menurut informasi, Tidak semua aset atas nama TM merupakan milik seutuhnya dari TM termasuk 4 Bidang tanah yang beralamat di desa Ayuhulalo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo.
Dan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Kejaksaan Negeri Boalemo membukaruang kepada pihak keluarga untuk berkoordinasi.
Pertanyaannya dari sejumlah masyarakat muncul, Lantas ketika semua aset yang disinyalir bukan merupakan milik dari Terpidana (TM), Apa langka Kejaksaan Negeri Boalemo dalam rangka mengembalikan kerugian negara dengan jumlah Rp.700.111.724 (Tujuh Ratus Juta Seratus Sebelas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) itu?.
Untuk itu, Media in akan melakukan konfirmasi dan koordinasi kembali dengan Pihak Kejaksaan Negeri Boalemo dalam waktu dekat.