Trilogis.id_(Opini/Tajuk) — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun 2015 kembali membuka tabir lama terkait pengelolaan anggaran publik. Temuan BPK mengenai kelebihan pembayaran pada proyek Festival Sail Tomini 2015 bukan sekadar catatan administratif, melainkan sebuah indikasi kuat adanya ketidakcermatan, dan bahkan kelalaian, yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam kacamata hukum, kasus ini menyoroti sejumlah poin krusial yang harus menjadi perhatian serius.
1. Pelanggaran Atas Prinsip Harga Satuan yang Pasti
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan BPK secara tegas menyatakan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp363.600.000,00 kepada pihak Event Organizer (EO). Kelebihan ini terjadi karena perbedaan harga satuan antara penawaran awal dengan amandemen kontrak. Hal ini jelas melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 ayat 2 huruf a, yang menegaskan bahwa Kontrak Harga Satuan harus memiliki “Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan”.
Selain itu, BPK juga menyoroti amandemen kontrak yang tidak sesuai regulasi. Perubahan harga satuan dalam kontrak amandemen dinilai tidak berdasar pada evaluasi yang seharusnya. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 92 Ayat 1 Huruf c, yang tidak membenarkan penyesuaian harga pada Kontrak Lump Sum atau Kontrak Harga Satuan timpaan. Tindakan ini menciptakan celah hukum dan celah finansial yang merugikan keuangan negara.
2. Kegagalan Pengawasan dan Akuntabilitas
LHP BPK juga menunjukkan adanya kegagalan pada level pengawasan dan akuntabilitas. Disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) “tidak sepenuhnya memedomani Peraturan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah”. Ditambah lagi, Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dinilai “tidak cermat dalam melaksanakan pekerjaannya” dan adanya “kurangnya pengawasan dari KPA” (Kuasa Pengguna Anggaran).
Dalam ranah hukum, setiap pejabat publik yang diberi mandat untuk mengelola anggaran negara memiliki kewajiban untuk bertindak secara cermat, akurat, dan bertanggung jawab. Ketidakcermatan, apalagi hingga menimbulkan kerugian negara, dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Meskipun pihak EO bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran, hal ini tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran hukum yang sudah terjadi.
3. Rekomendasi BPK dan Urgensi Tindak Lanjut
BPK telah memberikan rekomendasi yang sangat jelas: memerintahkan PPK untuk menarik kembali kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke Kas Daerah, serta menegur PPK dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) atas ketidakcermatan mereka. Rekomendasi ini bukan sekadar saran, melainkan perintah hukum yang harus ditindaklanjuti.
Oleh karena itu, pemerintah daerah Boalemo harus mengambil langkah tegas untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat kembali. Lebih dari itu, kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengawasan dan tata kelola anggaran. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengembalian uang, tetapi juga harus memastikan adanya sanksi yang tegas kepada para pejabat yang lalai. Jika tidak, kasus serupa akan terus berulang, menggerogoti kepercayaan publik dan merusak citra pemerintahan yang bersih dan akuntabel.


















