Masih Soal Rekam Jejak Pariwisata. Anggaran Pestival Sail Tomini Boalemo 2015 “Bermasalah” ?

- Jurnalis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 21:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Trilogis.id_(Opini/Tajuk) — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun 2015 kembali membuka tabir lama terkait pengelolaan anggaran publik. Temuan BPK mengenai kelebihan pembayaran pada proyek Festival Sail Tomini 2015 bukan sekadar catatan administratif, melainkan sebuah indikasi kuat adanya ketidakcermatan, dan bahkan kelalaian, yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam kacamata hukum, kasus ini menyoroti sejumlah poin krusial yang harus menjadi perhatian serius.

1. Pelanggaran Atas Prinsip Harga Satuan yang Pasti

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan BPK secara tegas menyatakan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp363.600.000,00 kepada pihak Event Organizer (EO). Kelebihan ini terjadi karena perbedaan harga satuan antara penawaran awal dengan amandemen kontrak. Hal ini jelas melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 51 ayat 2 huruf a, yang menegaskan bahwa Kontrak Harga Satuan harus memiliki “Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan”.

Selain itu, BPK juga menyoroti amandemen kontrak yang tidak sesuai regulasi. Perubahan harga satuan dalam kontrak amandemen dinilai tidak berdasar pada evaluasi yang seharusnya. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 92 Ayat 1 Huruf c, yang tidak membenarkan penyesuaian harga pada Kontrak Lump Sum atau Kontrak Harga Satuan timpaan. Tindakan ini menciptakan celah hukum dan celah finansial yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Terkesan mengusir Massa Aksi dari gedung DPRD BOALEMO, Lahmudin Hambali di Kecam Ketua PMIB

2. Kegagalan Pengawasan dan Akuntabilitas

LHP BPK juga menunjukkan adanya kegagalan pada level pengawasan dan akuntabilitas. Disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) “tidak sepenuhnya memedomani Peraturan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah”. Ditambah lagi, Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dinilai “tidak cermat dalam melaksanakan pekerjaannya” dan adanya “kurangnya pengawasan dari KPA” (Kuasa Pengguna Anggaran).

Dalam ranah hukum, setiap pejabat publik yang diberi mandat untuk mengelola anggaran negara memiliki kewajiban untuk bertindak secara cermat, akurat, dan bertanggung jawab. Ketidakcermatan, apalagi hingga menimbulkan kerugian negara, dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Meskipun pihak EO bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran, hal ini tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran hukum yang sudah terjadi.

Baca Juga :  Abu Vulkanik Erupsi Gunung Ruang meluas hingga Boalemo, Sutri Lumula minta masyarakat Gunakan Masker

3. Rekomendasi BPK dan Urgensi Tindak Lanjut

BPK telah memberikan rekomendasi yang sangat jelas: memerintahkan PPK untuk menarik kembali kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke Kas Daerah, serta menegur PPK dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) atas ketidakcermatan mereka. Rekomendasi ini bukan sekadar saran, melainkan perintah hukum yang harus ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, pemerintah daerah Boalemo harus mengambil langkah tegas untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat kembali. Lebih dari itu, kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengawasan dan tata kelola anggaran. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengembalian uang, tetapi juga harus memastikan adanya sanksi yang tegas kepada para pejabat yang lalai. Jika tidak, kasus serupa akan terus berulang, menggerogoti kepercayaan publik dan merusak citra pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Berita Terkait

Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif
Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?
Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal
Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati
PKM Berlian Gelar Pelayanan KB Serentak Gratis dalam Rangka Harganas ke-33
Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:32 WITA

Masih soal mobil yang di pinjam Kejati, Klarifikasi Jubir Pemda dan Kabag Umum tidak substantif

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:56 WITA

Mobil Baru untuk Kejati, BPJS Menunggak dan Petani Menunggu: Di Mana Prioritas Pemda?

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:05 WITA

Pemda Boalemo dan Kejati Gorontalo Ugal-ugalan?: Antara Perencanaan yang Gagal dan Dugaan Peminjaman Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:31 WITA

Menakar Etika dan Independensi: Ujian Transparansi di Balik Peminjaman Kendaraan Dinas Pemda oleh Kejati

Senin, 22 Juni 2026 - 12:30 WITA

PKM Berlian Gelar Pelayanan KB Serentak Gratis dalam Rangka Harganas ke-33

Berita Terbaru