Empat Tersangka Repacking Minyakita Diserahkan ke Kejari Boalemo

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis (Boalemo) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan empat tersangka kasus penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Rabu (30/4). Penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Keempat tersangka, yakni Arnas alias Daeng Arnas, Ambo Lolo alias Lolo, Irman alias Ongky, dan Syarifuddin alias Daeng Uki, diduga melakukan pengemasan ulang (repacking) minyak goreng subsidi ke dalam botol bekas air mineral. Tindakan ini dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan dan melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga :  WM otw Puncak Botu. Haji Darem Masih Tangguh

Kasus tersebut diungkap pada 11 Februari 2025 lalu di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Polisi menyita sekitar 9 ton minyak goreng kemasan ulang serta peralatan yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont H SIK MH menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Penyidik telah mengantongi keterangan saksi, ahli, serta barang bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara 78, Kapolresta Gorontalo gelar Open Tournament Pencak Silat Kapolresta Gorontalo Kota Cup

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa distribusi bahan pangan bersubsidi harus diawasi ketat demi menjamin keamanan konsumen dan keadilan distribusi.

Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap bentuk pelanggaran distribusi bahan pokok bersubsidi,” tegasnya.

Kegiatan penyerahan tersangka berjalan lancar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Boalemo.

Berita Terkait

Cegah Campak Hingga Difteri, Tim BIAS Puskesmas Belian Turun ke Sekolah-Sekolah
Bupati Rum Pagau Letakkan Batu Pertama KNMP, Nilai Investasi Capai Rp10,8 Miliar
Tracing TBC Dirangkaikan BERMINAT, Puskesmas Berlian Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Desa Mutiara
Dukungan Mulai Mengalir, Ramli Syawal Disebut Layak Pimpin Kadin Boalemo
Bupati Rum Pagau Buka Seleksi Direktur RSUD drg. Clara Gobel, Minta Tim Segera Tentukan yang Terbaik
Muhammadiyah Salurkan 415 Paket Santunan, Bupati Rum Pagau Apresiasi Dakwah Wisata ke-32
Tiga Ruas Jalan Shortcut Boalemo Terancam Molor, Masuk Materi Tuntutan Aksi
Sambut HUT ke-27 Boalemo, Wabup Lahmuddin Siapkan Bantuan untuk 1.000 Kaum Dhuafa

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:06 WITA

Cegah Campak Hingga Difteri, Tim BIAS Puskesmas Belian Turun ke Sekolah-Sekolah

Rabu, 9 September 2026 - 14:42 WITA

Bupati Rum Pagau Letakkan Batu Pertama KNMP, Nilai Investasi Capai Rp10,8 Miliar

Selasa, 8 September 2026 - 18:31 WITA

Tracing TBC Dirangkaikan BERMINAT, Puskesmas Berlian Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Desa Mutiara

Selasa, 8 September 2026 - 13:05 WITA

Dukungan Mulai Mengalir, Ramli Syawal Disebut Layak Pimpin Kadin Boalemo

Senin, 7 September 2026 - 14:14 WITA

Bupati Rum Pagau Buka Seleksi Direktur RSUD drg. Clara Gobel, Minta Tim Segera Tentukan yang Terbaik

Berita Terbaru