Empat Tersangka Repacking Minyakita Diserahkan ke Kejari Boalemo

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis (Boalemo) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan empat tersangka kasus penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Rabu (30/4). Penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Keempat tersangka, yakni Arnas alias Daeng Arnas, Ambo Lolo alias Lolo, Irman alias Ongky, dan Syarifuddin alias Daeng Uki, diduga melakukan pengemasan ulang (repacking) minyak goreng subsidi ke dalam botol bekas air mineral. Tindakan ini dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan dan melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga :  DPRD Boalemo Siapkan Tinjauan Lapangan Sengketa Lahan Warga vs PT PG Gorontalo

Kasus tersebut diungkap pada 11 Februari 2025 lalu di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Polisi menyita sekitar 9 ton minyak goreng kemasan ulang serta peralatan yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont H SIK MH menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Penyidik telah mengantongi keterangan saksi, ahli, serta barang bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Diresmikan Kajati, Boalemo sudah miliki Balai Rehabilitasi Narkotika

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa distribusi bahan pangan bersubsidi harus diawasi ketat demi menjamin keamanan konsumen dan keadilan distribusi.

Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap bentuk pelanggaran distribusi bahan pokok bersubsidi,” tegasnya.

Kegiatan penyerahan tersangka berjalan lancar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Boalemo.

Berita Terkait

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas
Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS
Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa
Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?
Isu Maladministrasi Sejumlah Kadis di Boalemo, Kepegawaian, Inspektorat dan Sekda Cuek?
Gelar Tinggi Tak Menjamin Kepatuhan: Ironi di Balik Pelantikan Cacat Hukum
Prabowo: Selama 34 Tahun Rp.15.400 Triliun Kita Hilang Akibat Praktik Kecurangan Ekspor

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WITA

Rapor Merah PAHAM: Janji Pembangunan, Utang BPJS, dan Sejumlah Persoalan yang Belum Tuntas

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:02 WITA

Menyelamatkan Nyawa, Kehilangan Hak: Jeritan Nakes di Balik Penolakan Klaim BPJS

Senin, 1 Juni 2026 - 14:49 WITA

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:44 WITA

Kisah Inspiratif; Dari Perahu, 7 Pemuda Sukses Patungan beli Sapi Kurban untuk Kaum Duafa

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:06 WITA

Sekda dan Krisis Plasma Sawit: Diam, Mengawasi, atau Membiarkan?

Berita Terbaru

Headline

Senin, 1 Jun 2026 - 14:49 WITA