Trilogis (Boalemo) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan empat tersangka kasus penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Rabu (30/4). Penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Keempat tersangka, yakni Arnas alias Daeng Arnas, Ambo Lolo alias Lolo, Irman alias Ongky, dan Syarifuddin alias Daeng Uki, diduga melakukan pengemasan ulang (repacking) minyak goreng subsidi ke dalam botol bekas air mineral. Tindakan ini dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan dan melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kasus tersebut diungkap pada 11 Februari 2025 lalu di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Polisi menyita sekitar 9 ton minyak goreng kemasan ulang serta peralatan yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont H SIK MH menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
“Penyidik telah mengantongi keterangan saksi, ahli, serta barang bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa distribusi bahan pangan bersubsidi harus diawasi ketat demi menjamin keamanan konsumen dan keadilan distribusi.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap bentuk pelanggaran distribusi bahan pokok bersubsidi,” tegasnya.
Kegiatan penyerahan tersangka berjalan lancar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Boalemo.

















