Empat Tersangka Repacking Minyakita Diserahkan ke Kejari Boalemo

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis (Boalemo) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan empat tersangka kasus penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Rabu (30/4). Penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Keempat tersangka, yakni Arnas alias Daeng Arnas, Ambo Lolo alias Lolo, Irman alias Ongky, dan Syarifuddin alias Daeng Uki, diduga melakukan pengemasan ulang (repacking) minyak goreng subsidi ke dalam botol bekas air mineral. Tindakan ini dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan dan melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga :  Diduga Korupsi DD dalam Pembangunan Bulalove, mantan Kades ditetapkan tersangka

Kasus tersebut diungkap pada 11 Februari 2025 lalu di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Polisi menyita sekitar 9 ton minyak goreng kemasan ulang serta peralatan yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont H SIK MH menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Penyidik telah mengantongi keterangan saksi, ahli, serta barang bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  PETI dibahas dalam Rapat Forkopimda Kabupaten Boalemo

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa distribusi bahan pangan bersubsidi harus diawasi ketat demi menjamin keamanan konsumen dan keadilan distribusi.

Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap bentuk pelanggaran distribusi bahan pokok bersubsidi,” tegasnya.

Kegiatan penyerahan tersangka berjalan lancar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Boalemo.

Berita Terkait

Redam Gejolak, Wakil Bupati Boalemo “Jemput Bola” Temui Masyarakat Wonosari Demi Solusi Cepat
Apresiasi Lokasi KNMP Boalemo, Irjen KKP Beri Sinyal Kehadiran Prabowo Subianto untuk Peresmian
Pemerintah Hadir: Lahmudin “Pasang Badan” soal Penanganan Banjir di Mohungo
Sering Terendam Banjir Saat Hujan Deras, Wabup Boalemo Tinjau Lokasi Pembangunan Embung di Mohungo
Langkah Strategis Boalemo: Kolaborasi Pemkab dan Kemenhan Matangkan Desain Markas Batalyon
Investasi Kesehatan Masa Depan: Puskesmas Berlian Jemput Bola Sasar Balita ‘Zero Dose’
Gandeng Rusli Habibie, Wabup Boalemo Serahkan Proposal Infrastruktur ke Pimpinan Komisi V DPR RI
Lobi Pusat demi Rakyat, Bupati dan Wabup Boalemo “Jemput Bola” Anggaran Infrastruktur dan Pertanahan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:57 WITA

Redam Gejolak, Wakil Bupati Boalemo “Jemput Bola” Temui Masyarakat Wonosari Demi Solusi Cepat

Rabu, 15 April 2026 - 14:17 WITA

Apresiasi Lokasi KNMP Boalemo, Irjen KKP Beri Sinyal Kehadiran Prabowo Subianto untuk Peresmian

Selasa, 14 April 2026 - 23:43 WITA

Pemerintah Hadir: Lahmudin “Pasang Badan” soal Penanganan Banjir di Mohungo

Senin, 13 April 2026 - 15:46 WITA

Sering Terendam Banjir Saat Hujan Deras, Wabup Boalemo Tinjau Lokasi Pembangunan Embung di Mohungo

Minggu, 12 April 2026 - 21:01 WITA

Langkah Strategis Boalemo: Kolaborasi Pemkab dan Kemenhan Matangkan Desain Markas Batalyon

Berita Terbaru