Trilogis.id (GORONTALO) – Kebijakan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKPT) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali menjadi sorotan tajam.
Kali ini, langkah mereka untuk menyusun pedoman penanganan kekerasan seksual di luar wilayah operasional kampus, tepatnya di Manado, menuai kecaman keras.
Pasalnya, kegiatan ini dinilai secara terang-terangan melanggar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran dan Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi No. 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Efisiensi Anggaran, yang secara gamblang menekankan pentingnya prioritas program strategis nasional di lingkungan kementerian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelanggaran Jelas Terhadap Prinsip Efisiensi
Wakil Presiden BEM UNG 2025, Gufran Yajitala, tidak menutupi kekecewaannya. Ia menyebut tindakan yang dilaksanakan oleh SATGAS PPKPT UNG ini sebagai bentuk “pelanggaran” serius.
“Workshop penyusunan pedoman Kekerasan Seksual yang berlangsung selama dua hari, 11–12 Juli 2025, di luar kampus dan di luar daerah, lebih tepatnya di Manado, ini bukan hanya tidak sesuai dengan lingkup tanggung jawab institusi, tapi juga dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap Inpres No. 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang kebijakan efisiensi anggaran pada ruang lingkup Kemendiktiristek,” tegas Gufran dalam pernyataannya.
Menurut Gufran, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 telah menggarisbawahi secara rinci mengenai evaluasi kegiatan dan perjalanan dinas.
Ia mengutip poin (2) dari surat edaran tersebut yang menyatakan, “Penyelenggaraan kegiatan rapat/pertemuan baik yang melibatkan pihak luar maupun kegiatan internal, memprioritaskan penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh setiap unit kerja PTN.“
Tidak hanya itu, Gufran juga menyoroti poin (5) yang berbunyi, “Kegiatan yang menggunakan skema perjalanan dinas, agar dipertimbangkan kembali terkait urgensi perjalanan dinas tersebut.”
Ia menambahkan, “Ini terjadi di institusi kita, semua soal perluasan program non-prioritas yang berimplikasi pada pembengkakan anggaran operasional.”
Pernyataan ini mengindikasikan adanya kekhawatiran serius terhadap pemborosan anggaran yang dilakukan di tengah seruan efisiensi nasional.
Mandat Terbatas dan Prioritas Anggaran Nasional
Perguruan tinggi negeri, seperti UNG, memiliki mandat yang terbatas dan diatur ketat dalam kerangka efisiensi anggaran nasional. Menyusun dan menerapkan pedoman untuk wilayah di luar yurisdiksi kampus, apalagi sampai menyelenggarakan kegiatan di luar daerah, dianggap sebagai tindakan di luar kewenangan dan berpotensi besar menjadi beban keuangan yang tidak perlu.
Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran dan Surat Edaran No. 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Efisiensi di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang diterbitkan awal tahun ini, memiliki tujuan yang jelas: menertibkan penggunaan anggaran di seluruh lembaga pendidikan tinggi.
Fokus utama adalah pada penguatan akademik, riset, dan peningkatan mutu lulusan. Program-program di luar itu, terutama yang menambah struktur, biaya perjalanan dinas, atau kegiatan lintas daerah, diwajibkan untuk ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan guna mengoptimalkan pemanfaatan dana publik.
Isu Penting, Implementasi Harus Proporsional
Gufran Yajitala mengakui bahwa kekerasan seksual adalah isu yang sangat penting dan membutuhkan perhatian serius. Namun, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan haruslah proporsional dan sesuai dengan kewenangan.
“Jika semua kampus mulai mengurus wilayah di luar cakupan mereka, maka prinsip efisiensi akan hilang. Paling penting, jangan lagi ada agenda-agenda di luar daerah—yang barangkali bisa dilaksanakan di Gorontalo, tapi justru dilaksanakan di luar daerah,” tegasnya.
Selain masalah efisiensi anggaran dan yurisdiksi, Gufran juga menyoroti minimnya partisipasi mahasiswa dalam penyusunan pedoman tersebut. Ia berpendapat bahwa seharusnya, proses penyusunan pedoman kekerasan seksual, yang dibuka oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Dr. Abd. Hafiz Olii, S.Pi., M.Si., melibatkan keseluruhan pihak yang berwenang, termasuk mahasiswa atau Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang merupakan representasi suara mahasiswa.
“Kekerasan seksual lebih rentan terjadi juga di kalangan mahasiswa. Oleh karena itu, suara mereka harus didengar dan diwakili dalam penyusunan pedoman yang akan berdampak langsung pada mereka,” pungkas Gufran, menyerukan transparansi dan partisipasi yang lebih besar dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan civitas akademika

















