Trilogis.id_(Opini/Tajuk) — Baru-baru ini, panggung sandiwara kekuasaan di Boalemo kembali dipertontonkan. Bukan cerita tentang keberhasilan atau terobosan, melainkan arogansi kekuasaan yang terang-terangan menginjak-injak etika dan aturan.
Publik disuguhkan dua surat yang menjadi bukti nyata: satu menunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD Tani dan Nelayan (RSCG) dr. Wahyudin Dangkua, Sp.PD, dan satu lagi menyetujui mutasi direktur sebelumnya, dr. Rahmawaty Dai, M.Kes.
Yang membuat perut mual, surat penunjukan Plt justru terbit lebih dulu, seolah-olah proses hukum dan administrasi bisa diinjak-injak begitu saja. Surat penunjukan Plt terbit pada 24 Juli 2025, sementara surat persetujuan mutasi direktur lama baru terbit pada 30 Juli 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara logika, sebuah jabatan baru hanya bisa diisi setelah jabatan lama benar-benar kosong secara legal. Namun, apa yang dilakukan Pemkab Boalemo adalah sebaliknya. Mereka menunjuk pengganti sebelum mutasi resmi disetujui. Ini sama saja seperti menunjuk pelari baru sebelum pelari lama selesai di lintasan.
Ini adalah sebuah pelanggaran prosedur yang sangat fundamental dan menunjukkan adanya kesewenang-wenangan yang disengaja.
Melawan Aturan Demi Kepentingan Politik
Aksi ini terjadi di masa larangan mutasi, yaitu dalam enam bulan pertama masa jabatan kepala daerah. Aturan ini, yang tertuang jelas dalam Pasal 162 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, dibuat untuk menjaga stabilitas birokrasi dan mencegah praktik politisasi jabatan pasca-pilkada. Namun, dengan terbitnya dua surat ini, Pemkab Boalemo seolah-olah menganggap aturan tersebut hanyalah secarik kertas yang tidak memiliki kekuatan hukum.
Ini bukan sekadar ketidaktahuan, melainkan sebuah tindakan yang disengaja untuk melanggar aturan demi mengakomodasi kepentingan tertentu. Jelas, ini adalah manuver politik yang kotor, sebuah praktik distribusi kekuasaan pasca-pilkada yang menjijikkan. Jabatan publik, yang seharusnya menjadi amanah rakyat, diperlakukan layaknya barang dagangan.
Ancaman Hukuman dan Tanggung Jawab Moral
“Lelucon tragis” ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius. Undang-Undang telah menyiapkan sanksi yang sangat berat jika terbukti melanggar Pasal 162 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016. Sanksi tidak hanya dikenakan pada pejabat yang dimutasi, melainkan langsung menyasar kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurut Pasal 71 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016, sanksinya adalah pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Dalam konteks ini, karena mereka sudah menjabat, sanksinya bisa lebih berat. Alur menuju pemberhentiannya pun sangat jelas:
- Pelaporan dan Audit: Bawaslu, KASN, atau bahkan masyarakat umum bisa melaporkan pelanggaran ini. Mendagri kemudian akan memerintahkan tim audit untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
- Rekomendasi: Jika hasil audit menunjukkan adanya pelanggaran serius, Mendagri akan mengeluarkan rekomendasi, yang bisa berujung pada sanksi administrasi atau bahkan pidana.
- Proses Hukum: Kasus ini dapat dibawa ke pengadilan, di mana majelis hakim akan memutuskan apakah pelanggaran tersebut cukup kuat untuk menjadi dasar pemberhentian
- Usulan Pemberhentian: Jika pengadilan memutuskan bersalah, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakilnya kepada Mendagri.
Dimana Suara Lembaga Pengawas?
Lalu, di mana peran para aktor yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga etika dan aturan?
- BKPSDM Boalemo ironisnya, justru menjadi mesin yang memuluskan pelanggaran ini. Dengan menerbitkan dan memproses surat-surat yang cacat secara prosedur dan hukum, BKPSDM Boalemo telah mengebiri fungsi dan marwahnya sendiri sebagai penjaga integritas ASN.
- Bawaslu seharusnya tidak menutup mata. Mutasi yang terjadi di masa sensitif ini, di mana netralitas ASN menjadi isu krusial, berpotensi besar melahirkan penyalahgunaan wewenang. Bawaslu harus proaktif melakukan kajian, bukan menunggu laporan.
- KASN memiliki wewenang untuk mengawasi setiap kebijakan mutasi. Kasus ini jelas memenuhi unsur-unsur pelanggaran yang harus mereka tindak lanjuti. KASN harus mengeluarkan rekomendasi audit dan sanksi tegas.
- DPRD Boalemo sebagai wakil rakyat, memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Publik menuntut mereka untuk tidak hanya menjadi penonton bisu. Gunakan hak interpelasi! Minta penjelasan bupati dan wakil bupati secara transparan.
Pada akhirnya, isu ini bukan hanya tentang mutasi pejabat. Ini adalah cermin dari seberapa rapuh tata kelola pemerintahan kita. Jabatan publik bukan warisan, bukan alat balas budi politik, apalagi lahan untuk transaksi kekuasaan. Jabatan adalah amanah suci rakyat, yang di dalamnya melekat tanggung jawab besar untuk melayani, bukan dilayani.
Rakyat Boalemo berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan taat aturan. Kami menuntut agar Mendagri, Bawaslu, dan KASN tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja. Kami menuntut agar DPRD Boalemo berani berdiri tegak membela kepentingan rakyat. Jangan biarkan Boalemo menjadi contoh buruk dari matinya etika pemerintahan.
Terimakasih.
Penulis : Nanang Syawal
Editor : Redaksi



















