Trilogis.id_(Boalemo) — Polemik seputar pembangunan Videotron di Kabupaten Boalemo, yang kabarnya menggantikan keberadaan Tugu Jagung, memantik pertanyaan mengenai dasar hukum pengelolaan aset daerah.
Proses pembongkaran aset lama dan pengadaan aset baru oleh pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas, yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
Payung Hukum Penghapusan dan Pembongkaran Aset
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembongkaran Tugu Jagung, sebagai aset daerah, harus mengacu pada mekanisme pemusnahan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Dasar hukum utama untuk tindakan ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 yang diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/D. Regulasi ini mengatur siklus pengelolaan aset secara komprehensif, termasuk penghapusan dan pemusnahan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang memberikan panduan teknis bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan aset.
Berdasarkan peraturan tersebut, pembongkaran Tugu Jagung dapat dibenarkan jika memenuhi kriteria tertentu, seperti dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan daerah saat ini atau jika lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan yang dinilai lebih strategis, seperti pemasangan Videotron.
Proses pembongkaran idealnya didahului dengan kajian teknis dan persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Landasan Pengadaan dan Penggantian Aset Baru: Videotron
Di sisi lain, pengadaan Videotron sebagai aset baru juga memiliki dasar hukum yang jelas, meliputi:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah dalam pengelolaan aset.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur alokasi anggaran untuk pengadaan barang dan jasa.
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini mengatur tata cara pengadaan Videotron, mulai dari perencanaan hingga serah terima.
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 juga mengatur perencanaan kebutuhan BMN/D dan penganggarannya dalam APBD.
Pengadaan Videotron seharusnya melalui mekanisme perencanaan yang matang, penganggaran yang transparan dalam APBD, serta proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Aset
Keterkaitan antara pembongkaran Tugu Jagung dan pengadaan Videotron idealnya tercermin dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Penghapusan aset lama seharusnya diikuti dengan perencanaan dan penganggaran aset baru. Proses ini harus terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Polemik yang muncul di Boalemo menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pengelolaan aset daerah.
Masyarakat berhak mengetahui dasar pertimbangan pembongkaran aset yang sudah ada dan urgensi pengadaan aset baru, serta memastikan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



















