Munasir Biya Anggap Kritik Kisman Tanpa Dasar Hukum: Pengesahan APBD-P Sah Sesuai Regulasi

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 10:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trilogis.id_(BOALEMO) – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Boalemo untuk pengesahan APBD Perubahan 2025 yang tidak dihadiri oleh Bupati Rum Pagau memicu perdebatan. Putra daerah, Kisman Abubakar, mengkritik ketidakhadiran tersebut dan menilai pengesahan APBD-P berpotensi cacat hukum karena menurutnya, kehadiran bupati mutlak diperlukan.

Kisman berargumen bahwa dokumen APBD-P membutuhkan tanda tangan langsung bupati dan tidak dapat diwakilkan.

Saya khawatir pengesahan APBD-P kemarin berpotensi cacat hukum atau bahkan tanda tangan bupati fiktif,” ujarnya. Kritik ini dianggap banyak pihak sebagai penggiringan opini yang tidak berdasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Munasir Biya: “Kritik Kisman Perlu Belajar Regulasi dan Ilmu Pemerintahan”

Baca Juga :  Mahasiswa KKD UMGo Sumbang Pemikiran Segar dalam Musyawarah Revitalisasi BUMDes Desa Pentadu Timur

Pernyataan Kisman Abubakar langsung dibantah oleh Munasir Biya, seorang narasumber yang memahami regulasi pemerintahan. Munasir menegaskan bahwa kritik tersebut tidak memiliki dasar hukum dan menunjukkan kurangnya pemahaman tentang ilmu pemerintahan.

Apa yang disampaikan Kisman Abubakar adalah penggiringan opini tanpa dasar hukum. Dia perlu belajar regulasi dan ilmu pemerintahan,” tegas Munasir Biya.

Munasir menjelaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD Boalemo telah menerima dan menyetujui Rancangan APBD-P 2025. Selain itu, Pemerintah Daerah telah diwakili secara sah oleh Wakil Bupati dalam rapat paripurna.

Kehadiran Wakil Bupati sudah sah secara hukum untuk mewakili pemerintah daerah dalam rapat paripurna. Mekanisme pengesahan APBD-P tidak menuntut kehadiran bupati secara fisik pada setiap tahapan,” imbuh luluasan sarjana ilmu pemerintahan itu, rabu, 24-9-2025.

Ia menambahkan bahwa tanda tangan bupati akan dilakukan setelah proses paripurna, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Dr. Sherman Moridu Minta PLN Sulutgo pasang jaringan ke Desa terpencil Boalemo

Oleh karena itu, kekhawatiran mengenai cacat hukum dan tanda tangan fiktif adalah narasi yang tidak berlandaskan regulasi dan hanya bertujuan untuk menciptakan polemik.

Berita Terkait

Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?
Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?
Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022
Ngutang Lagi? Ketika Raja dan Penjaga Gerbang Mengawal 25 Keping Emas
Menakar Integritas Seleksi Jabatan di Boalemo, Antara Meritokrasi dan Bayang-Bayang Nepotisme
Ironi Gelar Profesor dan “Lonceng Kematian” Meritokrasi di Boalemo
Redam Gejolak, Wakil Bupati Boalemo “Jemput Bola” Temui Masyarakat Wonosari Demi Solusi Cepat
Pemerintah Hadir: Lahmudin “Pasang Badan” soal Penanganan Banjir di Mohungo

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:57 WITA

Ditengah Fiskal Tertekan, Rp6 Miliar Digelontorkan: Proyek Jalan atau Pengalihan Isu?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:13 WITA

Ketua DPRD diperiksa, Dugaan Perdis Fiktif DPRD Boalemo Makin Terang?

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:11 WITA

Kejari Boalemo Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif 2020–2022

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:27 WITA

Ngutang Lagi? Ketika Raja dan Penjaga Gerbang Mengawal 25 Keping Emas

Jumat, 24 April 2026 - 18:40 WITA

Menakar Integritas Seleksi Jabatan di Boalemo, Antara Meritokrasi dan Bayang-Bayang Nepotisme

Berita Terbaru